UNGARAN | JK – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta-Bawen II, Moh Fajri Nukman, menyerahkan uang ganti rugi (UGR) terhadap aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang di Kelurahan Bawen yang terkena dampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta – Bawen II. Penandatanganan berita acara penerimaan UGR dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, di ruang rapat Sekda, kompleks kantor bupati setempat, pada Senin (19/8/2024).
Sekda Djarot Supriyoto menegaskan bahwa Pemkab Semarang sangat mendukung penyelesaian proyek strategis nasional tersebut. Pemkab Semarang berkomitmen untuk membantu mempercepat proses pembebasan lahan agar sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
“Penyelesaian administrasi pertanahan dilakukan sesuai dengan aturan dan berdasarkan alas hak yang terpercaya. Kami juga berharap hal ini bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, saya menginstruksikan kepada camat, lurah, serta kepala desa untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Hak atas tanah tidak bisa diklaim tanpa bukti alas hak yang jelas,” ujar Djarot.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa penandatanganan pembayaran ganti kerugian tanah aset Pemkab Semarang di Bawen dengan NIS 200 dan hak pakai nomor 15 seluas 8.815 meter persegi ini, mencapai nilai total Rp25.610.626.900. Zaenal menambahkan, pembayaran ini seharusnya termasuk dalam tahap pertama bersama dengan sepuluh aset lainnya. Namun, karena ada revisi sertifikat, pembayaran baru bisa diselesaikan saat ini.
“Di dalam sertifikat, masih tertulis Desa Bawen. Ketika terjadi perubahan status dari desa menjadi kelurahan, sertifikat tersebut belum diperbaharui. Lembaga Manajemen Aset Negara menolak dan meminta revisi sebelum pembayaran bisa dilakukan,” jelas Zaenal.
Sebagai informasi tambahan, terdapat 14 lahan aset Pemkab Semarang di Kelurahan Bawen yang terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen II. Total uang ganti rugi yang akan diserahkan untuk seluruh lahan tersebut mencapai Rp112.034.353.800.
