JK-Kota.Semarang|| Pembangunan program penyelenggaraan jalan,Pekerjaan jalur Penyelamat Sigar Bencah senilai : Rp 1.4881.893.679.61
Sumber: APBD Kota.Semarang 2024.
Tanggal Mulai : 27 Juni s/d 24 oktober 2024.
Konsultan : CV.Tria Citraguna Desain.
Rabu 27/8/2024 tim media dan Investigasi LAI BPAN DPD Jawa Tengah monitoring ke lapangan yang kedua kalinya yang pertama tiga minggu sebelumnya masih tahap galian pondasi.
Saat tim mengecek beberapa titik pekerjaan di temukan adanya dugaan mar up anggaran terlihat kasat mata pemasangan batu belah banyak yang tidak di isi aduk”an penanaman cakar ayam yang mana jarak dengan pasangan batu terlalu rapat.
Pengecoran cakar ayam ada juga hanya di isi aduk”an pasangan bukan cor.
Yang sangat di sayangkan pekerja tidak di lengkapi K3 septy,APD tidak di pake
“Jelas melanggar aturan cipta kerja, Ketika di konfirmasi ke pelaksana lapangan inisial (AR) bilangnya hanya mandor yang mengarahkan pekerja,Sedangkan pengawas Konsultan tidak ada di lokasi.
Undang-undang yang mengatur penggunaan alat pelindung diri (APD) K3 adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pasal 14 undang-undang ini mengatur bahwa setiap pengusaha atau pengurus perusahaan wajib menyediakan APD secara cuma-cuma kepada tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja. APD harus disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
“Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri mengatur segala hal mengenai APD, termasuk kewajiban perusahaan menyediakan APD dan kewajiban pekerja menggunakan APD.
Tertuang di Peraturan barang siapa melanggar /Mengabaikan APD suatu penyedia jasa sanksi pidana atau denda sesuai peraturan UU cipta kerja.
“Awak media klarifikasi ke penyedia jasa atau pemborong inisial (EL) melalui WhatsApp namun tidak ada respon.
Investigasi LAI BPAN DPD Jateng” Edy menyampaikan ke awak media dan juga mandor Proyek(AR) akan saya monitor proyek ini sampai progres yang di tetapkan Dinas.
“Apabila tidak segera di benai sesuai spek maka Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara LAI BPAN akan Meluncurkan Surat Somasi kepada Kontraktor Penyedia jasa dan Konsultan Pengawas.
A.Tembusan Polretabes Semarang B.Polda Jawa TengahC.DPU Kota Semarang Ungkap” Edy.
“Harapannya proyek APBD aspirasi, Banprov,LPSE dan lain sebagainya sesuai dengan spek dan terlialisasi dengan benar.(Red&Tim)