Diduga Keras!!! Pembangunan Gudang PT Nissin Biscuit Indonesia di kelurahan Genuk Ungaran Belum Ber IMB Sesuai Peruntukan Bangunan

Senin, 2 September 2024 - 15:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JK.Kab.Semarang||PT Nissin Biscuit Indonesia diduga membangun Gudang dikelurahan Genuk Ungaran belum ber IMB sesuai keperemtukan, hal ini terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan awak media dilapangkan setelah menanyakan langsung kepada marketing pelaksana dan dari penelusuran fakta surat  IMB.
Berdasarkan surat  IMB, yang tercantum keperuntukan bangunan untuk tempat tinggal,dan kerangka atap dari kayu, namun fakta dilapangan keperuntukan bangunan diduga untuk gudang dan kerangka bangunan dari tulang beton.
Menurut marketing pelaksana , Caesar saat ditemui awak media  menuturkan bahwa ijin IMB sedang dalam proses .
Caesar belum bisa berkomentar banyak karena dirinya hanya sebagai marketing pelaksana. “Untuk lebih jelasnya terkait IMB nanti akan saya sampaikan kepada atasan yang berhubungan langsung dengan PT Nissin, karena saya Hanya pelaksana dilapangan” , tutur Caesar.
Ketua RW kelurahan Genuk,Agus  saat diminta keterangan oleh awak media juga mengatakan bahwa pembangunan Gudang PT Nissin diwilayahnya diduga belum ber IMB sesuai keperemtukan, apalagi saat pembangunan berlangsung dari pihak PT Nissin juga belum ada komunikasi dengan pihak RT dan RW setempat.
Untuk itu dari warga menginginkan pihak PT Nissin ada komunikasi dengan RT dan RW dan bisa duduk  bersama supaya  jelas permasalahannya. Jika bangunan belum ber IMB/ PBG sesuai keperentukan maka dihentikan dulu proses pembangunannya.


Kepala satpol PP Anang Sukoco dan Kabid penegakan perda Satpol PP Kabupaten Semarang,Pito saat dikonfirmasi pada hari Senin ( 2/9/ 2024 )
 “Mengatakan bahwa satpol PP sudah mengecek lokasi yang diduga pembangunan gudang PT Nissin,dan pihaknya sudah menyurati ke DPU Kabupaten Semarang guna memastikan perijinannya.” Jika surat dari DPU perihal ijin bangunan sudah keluar maka satpol PP bisa bertindak,misal belum mengantongi ijin IMB / SPG sesuai peruntukan maka akan memerintahkan untuk diberhentikan dulu pembangunannya sampai ijin IMB / PBG turun.
Sementara dari pihak  DPU Kabupaten Semarang  saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa sudah menerima surat dari satpol PP dan sudah diteruskan ke bidang  perijinan  untuk dicek apakah IMB / PBG nya sudah sesuai dengan keperuntukan bangunan atau belum , untuk itu pihaknya masih nunggu informasi dari dinas  perijinan yang nantinya akan diteruskan ke satpol PP guna penindakan.
Pantauan dilapangan untuk saat ini dihari Senin ( 2 / 9/ 2024 ) pembangunan yang diduga gudang milik PT Nissin tidak ada aktifitas pembangunan oleh pekerja proyek 
peraturan perizinan bangunan dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, saat ini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.(Tim&Red)
Baca Juga  Pencegahan Penyalahgunaan Senpi Dinas" Polres Semarang Menggelar Pemeriksaan Senjata Api Di Depan Mapolres Semarang

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!