Diduga Keras!!! CV. KITA MAKMUR Dalam Mengerjakan Proyek di Sragen Menggunakan Jasa Preman Untuk Menghalangi Tugas Wartawan dan LSM

Selasa, 3 September 2024 - 12:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JK-SRAGEN ||Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata melaksanakan Pembangunan Hanggar Venue Olahraga dengan nilai Anggaran Rp4.749.500.000,00 yang di kerjakan oleh kontraktor CV. KITA MAKMUR 
Proyek pembangunan Hanggar Venue Olah Raga (Lapangan Basket) yang berlokasi di dalam area Gelanggang Olah Raga (GOR) Diponegoro Sragen menuai kontroversi, pasalnya saat team dari awak media serta lembaga mengunjungi lokasi proyek yang di kerjakan oleh CV. KITA MAKMUR  di area Gelanggang Olah Raga (GOR) Diponegoro Sragen di hadang oleh orang tidak di kenal. Ketika team datang hendak melakukan kontrol sosial dan monitoring pekerjaan pembangunan lapangan basket tersebut, di hadang oleh seseorang yang mengaku di tugaskan sebagai keamanan dan melarang siapapun untuk mengambil gambar di dalam proyek tersebut(3/9/24) Pukul 12.15.WIB.


Sungguh ironis, padahal team datang kelokasi berniat untuk kontrol sosial agar di dalam proyek pembangunan tersebut tidak ada penyalahgunaan anggaran. ” Mas ga boleh foto foto ,saya disini  ditugaskan untuk melarang siapapun untuk mengambil gambar apalagi video di sini, ucap penjaga tersebut dengan ketus, namun ketika team menanyakan alasanya kenapa tidak boleh mengambil gambar, penjaga tersebut diam dan enggan menyebutkan alasanya. bahkan ketika ditanya nama serta kapasitasnya pun ia enggan menyebutkan dan hanya diam. Kemudian ia berusaha memberikan sebuah amplop yang tidak tahu apa isinya kepada team, yang kemudian di tolak secara halus oleh team.
Ada apa dengan proyek tersebut ?  Seolah ada yang di tutupi dan di sembunyikan sehingga baik media maupun LSM tidak di perbolehkan masuk untuk monitoring pekerjaan tersebut.
Sedangkan dalam undang undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menerangkan bahwa informasi publik adalah informasi yang di hasilkan,di simpan,di kelola,dikirim dan/diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainya yang sesuai dengan Undang undang serta informasi lain yang berkaitan dengan informasi publik.
“Nampak dalam bekerja para pekerja juga tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Serta dalam pantauan team juga tidak melihat adanya kantor direksi keet. maka menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran di dalam proyek tersebut.
Kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat(“kementrian PUPR”) sebagai badan publik dan suatu unsur pemerintahan,memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik kepada masyarakat luas.
Dalam melakukan pengelolaan, penyimpanan perdokumentasian penyediaan dan/atau layanan informasi publik.
“Memteri PUPR melalui keputusan menteri nomor 987 tahun 2021 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjuk Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kementrian.
“Sampai berita ini di tayangkan awak media akan terus melakukan klarifikasi kepada pihak pihak terkait guna untuk penyajian pemberitaan  yang berimbang yang di tayangkan pada segment berita berikutnya. (Tim &Red)
Baca Juga  Kapolres Demak Bersama Dandim 0716/Demak Kawal Distribusi Logistik Ke Daerah Terpencil

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!