Sidang ke Lima Pra Peradilan di PN Demak” Hanya Mendengarkan Keterangan Saksi Ahli!!

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jk-DEMAK||Sidang lanjutan Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Obaja DJH Sitorus, S.H, di PN Demak dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2024/PN.Dmk ini adalah sidang dengan agenda Pembuktian berupa Bukti Tertulis dan Saksi, Jum’at, 04/0/10/24.
Hadir dalam sidang di hari ke 5 (Lima) ini, Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan dari Kantor Hukum Hendi Hidayat, S.Pd., S.H & Rekan, sebanyak 5 (lima) Orang tim Advokat. Sedangkan Termohon Praperadilan yakni pihak Kapolda Cq. Kapolres Demak, hadir 3 (tiga) orang tim kuasa hukumnya.


“Dalam agenda Pembuktian yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, Pemohon menyerahkan 11 (sebelas) bendel Alat Bukti, sedangkan Termohon menyerahkan 21 (dua puluh satu) Bendel Alat Bukti. Hakim kemudian melanjutan pemeriksaan terhadap alat bukti dari masing-masing kedua belah pihak, sampai sekira pukul 11.45 Wib. 
Usai discorsing karena melaksanakan sholat jum’at, sidang pun dilanjutkan. Kali ini Pemohon menghadirkan Rohaina, seorang saksi fakta dan Dr. D. DJunaedi, S.H., Sp.N, seorang saksi Ahli, yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang.


Ketika Sujadi, S.Pd., S.H, kuasa Pemohon menanyakan tentang apa itu laporan polisi, secara singkat Ahli menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) jenis Laporan Polisi.
“Laporan Polisi itu Ada 3 (tiga) jenis, yaitu Laporan Polisi Model A, B, dan C, yang SOP nya diatur dalam ketentuan Perkapolri No. 6 Tahun 2019, bahwa untuk menerapkan LP Model A (Temuan) Polisi, Polisi harus mengetahui, mengalami, mendengar secara langsung pada waktunya sesuai tempat (locus delicti) dan waktu (tempus delicti) kejadian adanya dugaan tindak pidana”, jelas Dr. D. DJunaedi.
Saksi Ahli juga menjelaskan, bahwa perubahan laporan model A ke model B, tidak boleh menggunakan pasal yang sama.


“Terkait adanya perubahan LP Model B (Laporan Masyarakat) menjadi Model A (Temuan Polisi), tidak boleh menggunakan jeratan hukum pasal yang sama”, imbuh Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang ini.
“Sidang berakhir pada pukul 16.30 WIB, dan akan dilanjutkan pada hari Senin (07/10/24) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak Termohon kalau ada. Sedangkan untuk sidang selanjutnya hari Selasa, 8 September 2024 adalah agenda pembacaan putusan.
(Sumadi&Tiem)
Baca Juga  Sidang Perdata Kasus Longsor Perumahan Permata Puri Semarang" Mulai Digelar Kembali !!

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!