Lagi Lagi!! Aktivitas Galian C Tanpa Kantongi Ijin Resmi Marak Di Wilayah Kabupaten Jepara Polda Jateng Di Mohon Tegas Penanganya

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jepara ||Selasa 10/12/2024, Kembali marak aktivitas penambangan galian c ilegal yang tanpa mengantongi ijin resmi tepatnya di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 
Sekitar Pukul 12.30 WIB, Saat awak media beserta lembaga yang medapatkan informasi mencoba untuk mengecek keberadaan galian tersebut. 
Dan benar saja terlihat puluhan dump truck keluar masuk lokasi tersebut di atas dan beraktivitas memuat tanah urug, yang dari lokasi terlihat menggunakan 2 alat berat jenis wheel loader yang sedang sibuk mengeruk dan memuat tanah. 
Di lokasi di dapat informasi, bahwa tanah tersebut di keluarkan untuk di jual kembali dan dari cheker menyebut galian ini milik wiwid dan saat di tanya terkait ijin pihak tambang tidak dapat menunjukkan. 
” Artinya aktivitas galian tersebut tanpa mengantongi ijin tambang, baik itu ijin Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP OP untuk produksi galian golongan C sebagai syarat syahnya aktivitas galian tersebut. “


Penambangan galian ilegal dapat berdampak pada lingkungan, di antaranya: Kerusakan lingkungan, Pencemaran tanah, Erosi tanah, Perubahan topologi lahan, Pencemaran udara, Kerusakan jalan desa, Perubahan iklim mikro. 
Penambangan galian ilegal juga dapat berdampak pada masyarakat, seperti konflik antara masyarakat dengan pengusaha tambang. 
Negara juga kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi akibat penambangan ilegal. 
Untuk menindak tambang galian ilegal, terdapat sanksi administratif dan pidana. 
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan/atau pencabutan izin usaha pertambangan. 


Galian ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan prinsip penambangan yang baik dan benar. 
Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan dikenai sanksi pidana. 
Sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal adalah: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100 miliar. 
Warga masyarakat Desa Mindahan merasa keberatan dengan keberadaan galian tersebut, karena berakibat jalan

menjadi kotor oleh matrial tanah yang tercecer di jalan, apalagi ini musim hujan di khawatirkan pengguna jalan bisa terpeleset dan mengakibatkan kecelakaan.

” Pihak tambang sendiri tidak mempunyai tanggung jawab dan membersihkan jalan yang kotor tersebut. ” Ungkap warga yang di rahasiakan identitasnya
M Soleh selaku Kadiv Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (LSM APRI) saat di mintai pendapat, akan segera mendesak dan berkirim surat dan membuat laporan resmi kepada pihak aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Jepara, Polda Jateng, hingga Mabes Polri untuk melakukan penegakan aturan yang berlaku, yakni menutup usaha tambang galian yang ilegal di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tersebut. 
(Tiem)
Baca Juga  Ada Apa Seorang Calon Wali Kota Salatiga " Sinoeng, Ditampar Emak-Emak Saat Olahraga Pagi di Alun-Alun Pancasila???

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!