Sembilan Tersangka Curanmor” Di Ringkus Polres Magelang Kota

Senin, 23 Desember 2024 - 09:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



KOTA.MAGELANG ||Polres Magelang Kota berhasil berhasil meringkus 9 Tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 4 lokasi berbeda. Dari keseluruhan Tersangka, 5 orang diproses di Polres Magelang Kota, sementara 4 lainnya diproses di Polresta Magelang. Hal itu dikatakan Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., dalam Konferensi Pers, di Mapolres setempat, Senin (23/12/2024).
Selain itu, petugas juga berhasil menyita 5 unit sepeda motor berbagai merk dan tipe sebagai barang bukti. Para Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kompol Fajar menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan pada malam hari, tepatnya pada hari Jumat (13/12/2024) dan Selasa (17/12/2024). 


“Keempat lokasi yang menjadi sasaran para Tersangka adalah parkiran kost di Kelurahan Kramat Selatan, parkiran kost di Jalan Tentara Genie Potrobangsan, kost di Jalan Gang Jawa Kelurahan Potrobangsan. Kemudian parkiran rumah kost di Jalan Kapten Yahya Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara,” terangnya. 
Dari 9 Tersangka yang diamankan di Polres Magelang Kota, semua laki-laki yaitu berinisial NS (22 tahun) asal Kecamatan Lampung Timur Bandar Lampung, Lampung berperan membawa barang bukti (BB) sarana pada saat eksekusi. Inisial AN (21 tahun) asal Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB sepeda motor Honda CRF dan Kawasaki D’Tracker ke penadah di Indramayu. 


“Berikutnya, inisial FR (27 tahun) alamat Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut barang bukti sepeda motor Scoopy warna Navy ke penadah di Indramayu. Serta inisial AM (24 tahun) asal Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB sepeda motor Beat Deluxe Warna Navy ke penadah di Indramayu. Terakhir, inisial AA (24 tahun) beralamat Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB sepeda motor Beat Warna Magenta ke penadah di Indramayu,” rincinya. 
Sementara yang diproses di Polresta Magelang, Kompol Fajar menyebutkan, berinisial JU (26 tahun) asal Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Lampung berperan sebagai eksekutor. Inisial TH (33 tahun) alamat Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB, inisial ES (41 tahun) Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB. 


“Serta inisial HD (26 tahun) warga Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berperan sebagai pengangkut BB,” ujar Kompol Fajar. 
Polres Magelang Kota juga menertibkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Asep Rudi berumur sekitar 34 tahun beralamat di Dusun Langek RT. 03 RW. 05 Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Idramayu Jawa Barat.
Melalui Kompol Fajar, Kapolres Magelang Kota mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mengamankan sepeda motor mereka, guna mencegah aksi kejahatan serupa. 
“Polres Magelang Kota berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” pesannya. (NW)
Baca Juga  Dukungan Relawan Sinar Terang Pindah "Soliditas Tim Sinoeng-Budi Semakin Menguat, Endang Tak Ngefek Anggotanya Hanya Segelintir Orang

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!