Jk-Wonogiri||Remaja di Wonogiri mencabuli anak perempuan di bawah umur. Pelaku dan korban saling mengenal lewat aplikasi media sosial.
“Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan satu anak remaja diduga melakukan tindak pidana pencabulan,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo melalui keterangan tertulis, Minggu (5/11/2024).
Ia mengatakan remaja yang diamankan adalah MNF (16) warga Kabupaten Demak. Sementara itu korban adalah S (13) warga Kecamatan Eromoko, Wonogiri
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya di salah satu hotel di Kecamatan Eromoko,” lanjut dia.
Ia mengatakan kejadian itu berawal pada Kamis (2/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Pada saat itu korban berpamitan keluar rumah membeli pulsa ponsel. Namun sampai malam korban tidak kunjung kembali pulang kerumah.
Kemudian pada Jumat (3/1/2025) korban pulang ke rumah bersama pelaku. Setelah sampai di rumah, korban ditanya mengenai keberadaannya yang tidak pulang ke rumah.
“Dari keterangan korban bersama pelaku bermalam di hotel. Dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali. Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial dan janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko,” jelas Anom.
“Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum,” kata Anom (…Kang Adi Red)
Post Views: 7