18 Remaja Di Amankan Polresta Magelang ” Saat Patroli KRYT

Senin, 6 Januari 2025 - 13:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



MAGELANG||Polresta Magelang terus melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin yang Dioptimalkan (KRYD) salah satunya melalui Patroli Cyber di media online. Hal itu guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Magelang.
Adapun hasil kegiatan Patroli Cyber pada Sabtu dini hari tanggal 4 Januari 2025, diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. diwakilkan Kasatlantas Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, Senin (06/01/2025). Mendampingi Kasatlantas, Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H., dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.
Diungkapkan Kasatlantas, bermula saat Tim Resmob Polresta Magelang melaksanakan Patroli Cyber media online mendapati live streaming Instagram (IG) bahwa salah satu SMK di Magelang sedang merayakan ulang tahun sekolah di sebuah cafe daerah Yogyakarta.
 Mereka juga melakukan konvoi di Kecamatan Salam yang mengganggu pengguna jalan dan keselamatan pengguna jalan lain. Serta memicu gangguan kamtibmas maupun tawuran, karena pada saat konvoi kendaraan tersebut sambil menggeber sepeda motor.
Kasat Lantas mengatakan, hal tersebut segera ditindaklanjuti petugas dengan membubarkan konvoi itu dan mengamankan siswa dan alumni beserta kendaraan yang digunakan ke Mapolresta Magelang.


“Patut diduga dalam merayakan ulang tahun sekolah dengan melakukan konvoi jelas mengganggu pengguna jalan. Selain itu terindikasi memicu gangguan kamtibmas seperti tawuran dan perlu adanya penindakan,” terang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha.
Dalam tindaklanjut yang dilakukan Polresta Magelang, berhasil diamankan 18 belas remaja pelaku konvoi. Juga sebanyak 23 unit sepeda motor yang digunakan konvoi.
“Para remaja ini telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1), Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a, Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8), Pasal 291 ayat 2 jo Pasal 106 ayat (8) tentang sanksi pidana pelanggaran ketertiban berlalulintas dengan kendaraan bermotor serta kelengkapannya,” pungkas Kompol Nyi Ayu Fitria Facha.
Baca Juga  Polres Semarang Gandeng Forkopimda Tanam Sayuran" Pemamfaatan Lahan Kosong Milik Desa


Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menambahkan bahwa Polresta Magelang tetap berkomitmen dan tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum dan tindak kejahatan. Termasuk para pelaku tawuran yang kebanyakan dilakukan oleh para remaja.
“Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk waspada dan proaktif dalam menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing. Serta tidak ragu untuk melaporkan ke kepolisian apabila mendapati tindakan atau kejadian yang berindikasi mengganggu Kamtibmas,” ujar Kompol Muhammad Fachrur Rozi. (NW)

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!