Klaten ||Pengelolaan Dana Desa di Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, kembali menjadi sorotan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Bakti Karya” Teloyo diduga telah menerima dana sebesar Rp 200 juta dari tahun 2018-2024, tanpa memiliki badan hukum yang sah.
Menurut data yang diperoleh dari LSM LAPAAN RI, BUMDes tersebut mendapatkan kucuran dana sebagai berikut:
1. Tahun 2018: Rp 70 juta
2. Tahun 2019: Rp 100 juta
3. Tahun 2021: Rp 30 juta
Selain itu, ada juga dugaan penyelewengan dana untuk program Ketahanan Pangan dan pembangunan infrastruktur, seperti:
1. Lumbung Desa (2022): Rp 77 juta, Rp 127.645.600, dan Rp 1.192.200
2. Lumbung Desa (2023): Rp 62.957.800, Rp 98.000.000, dan Rp 40.000.000
3. Pembangunan Pasar Daleman (2023): Rp 17 juta, Rp 18.660 juta, dan Rp 22.050.000
4. Dukungan Pembangunan Pasar Desa Daleman (2024): Rp 63.894.440
Kepala Desa Teloyo, Purwanto, membantah adanya penganggaran dari Dana Desa untuk pembangunan Pasar Daleman, yang sebenarnya telah dibangun menggunakan dana APBD Klaten sebesar Rp 2,5 miliar.
LSM LAPAAN RI meminta klarifikasi dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. “Kami tidak segan melaporkan hal ini ke BPK dan pihak terkait jika dugaan ini benar,” ujar Sudigdo, Korlap LSM LAPAAN RI.
Pihak berwenang diminta untuk melakukan investigasi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana tersebut dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, BUMDes “Bakti Karya” Teloyo LSM LAPAAN RI, Kepala Desa Teloyo, Purwanto, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(Tiem&Red)
Post Views: 8