Ada Apa Oknum Kades Kedungmutih Dan Pegawai BBWS” Lelang Aset BBWS Sampai Saat ini Kasusnya Melenggang

Selasa, 14 Januari 2025 - 04:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Demak|| Seperti yang telah di beritakan sebelumya,bahwa kepala desa Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak, telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, yaitu melelang aset negara milik BBWS Pamali Juana, sungai swaru dan sungai nglegok, tanpa seijin dari pihak BBWS 
Didalam acara pelelanganpun tidak mengundang pihak BBWS dan unsur muspika, itu semua di karenakan pelelangan tersebut tidak ada ijin dari bbws, padahal yang di lelang adalah sungai milik BBWS Pamali Juana.
“Tiem gabungan awak media dan Lembaga mendatangi kekantor Desa namun jam 14.00 WIB kantor sudah tidak ada pegawai satupun hanya Pekerja Tukang batu ,
Lanjut setelah menanyakan rumah kades ke Tukang ” Tiem menuuju kediaman Kades MH.


Raut wajah Kades MH saat di konfirmasi awak media di Kediamanya

“Menurut Kepala Desa MH dan Ketua RT baru yang tidak mau di sebut namanya” membenarkan kalau sungai milik BBWS telah di lelang, akan tetapi yang melelang bersama ketua BUMDES dan uang dari hasil pelelangan sejumlah kurang lebih Rp.50 juta, sudah di gunakan untuk kegiatan sedekah bumi/ Kapitan yaitu nanggap kesenian tradisional ketoprak.
“Ya benar, memang kami (Kepala Desa dan Ketua Bumdes Satria Kalijaga) telah melelang aset BBWS, yaitu berupa sungai swaru dan sungai nglegok”, ucap ( MH)
“Dalam pelelangan itu kedua sungai tersebut laku dilelang sekitar Rp.50 jt, dan uang itu di gunakan untuk kegiatan sedekah bumi/apitan dan nanggap kesenian ketoprak, itu pun kita masih nomboki”ucap  MH 
Menurut Sumber Tokoh masyarakat Setempat yang tidak mau di sebut namanya ,Ketika Tiem dan Lembaga berhenti di warung Angkringan bahwa Pelelangan Sungai BBWS tersebut ada 4 titik yang nilainya kurang lebih 132.000.000 jt /Tahunya padahal Pelelangan sudah berjalan 2 tahun.
Jelas pk Kades Kedungmutih beserta BUMDES sudah menyalahi aturan sejak Kades terdahulu,Karna tidak ada yg berani mengungkap jadi aman aman saja sampai saat ini” pungkasnya.
Informasi sudah ada 2 pegawai BBWS yang telah klarifikasi ke balai desa kedungmutih dan ketemu langsung dengan kepala desa, sedangkan pegawai BBWS   A dan M,  tersebut, hanya memberi sangsi peringatan tidak boleh mengulangi lagi dalam tahun berikutnya, ini sungguh sangat di sayangkan. Padahal aset BWWS sudah terlaksana dilelang, ada apakah dengan pegawai BWWS tersebut 10 Desember 2024 lalu.
Padahal Pelanggaran yang dilakukan oleh kades Kedungmutih termasuk pelanggaran berat karena sudah merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Adapun kades Kedungmutih diduga melanggar “
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pemilikan dan Pengelolaan Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Sanksi terberatnya adalah
Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 434 KUHP).
Denda paling banyak Rp 100.000.000 (Pasal 434 KUHP).


Ditempat Terpisah Ketua DPD LAI BPAN Jawa Tengah ,Yoyok Sakiran menyampaikan ” Akan Kami kawal kasus ini sampai tuntas tiem investigasi dan awak media  akan bekerja sama dengan APH Polres Demak Polda Jateng Kejari dan Dinas terkait.

Baca Juga  Mari Pejuang Sedekah Jepara Jawa Tengah : Adek Kita Aditya Butuh Uluran Dermawan
Agar kejadian serupa tidak lagi terjadi seperti saat ini Menjamur tidak tersentuh APH ucap ” Yoyok Sakiran 
Tegakkan Kebenaran Keadilan ,Hukum se adil adilnya para oknum sesuai UU yang berlaku di Negeri Kita Indonesia”  pungkasnya.
(Red&Tiem)

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!