Demak|| Seperti yang telah di beritakan sebelumya,bahwa kepala desa Kedungmutih kecamatan Wedung kabupaten Demak, telah melakukan perbuatan yang melawan hukum, yaitu melelang aset negara milik BBWS Pamali Juana, sungai swaru dan sungai nglegok, tanpa seijin dari pihak BBWS
Didalam acara pelelanganpun tidak mengundang pihak BBWS dan unsur muspika, itu semua di karenakan pelelangan tersebut tidak ada ijin dari bbws, padahal yang di lelang adalah sungai milik BBWS Pamali Juana.
“Tiem gabungan awak media dan Lembaga mendatangi kekantor Desa namun jam 14.00 WIB kantor sudah tidak ada pegawai satupun hanya Pekerja Tukang batu ,
Lanjut setelah menanyakan rumah kades ke Tukang ” Tiem menuuju kediaman Kades MH.
Raut wajah Kades MH saat di konfirmasi awak media di Kediamanya
“Menurut Kepala Desa MH dan Ketua RT baru yang tidak mau di sebut namanya” membenarkan kalau sungai milik BBWS telah di lelang, akan tetapi yang melelang bersama ketua BUMDES dan uang dari hasil pelelangan sejumlah kurang lebih Rp.50 juta, sudah di gunakan untuk kegiatan sedekah bumi/ Kapitan yaitu nanggap kesenian tradisional ketoprak.
“Ya benar, memang kami (Kepala Desa dan Ketua Bumdes Satria Kalijaga) telah melelang aset BBWS, yaitu berupa sungai swaru dan sungai nglegok”, ucap ( MH)
“Dalam pelelangan itu kedua sungai tersebut laku dilelang sekitar Rp.50 jt, dan uang itu di gunakan untuk kegiatan sedekah bumi/apitan dan nanggap kesenian ketoprak, itu pun kita masih nomboki”ucap MH
Menurut Sumber Tokoh masyarakat Setempat yang tidak mau di sebut namanya ,Ketika Tiem dan Lembaga berhenti di warung Angkringan bahwa Pelelangan Sungai BBWS tersebut ada 4 titik yang nilainya kurang lebih 132.000.000 jt /Tahunya padahal Pelelangan sudah berjalan 2 tahun.
Jelas pk Kades Kedungmutih beserta BUMDES sudah menyalahi aturan sejak Kades terdahulu,Karna tidak ada yg berani mengungkap jadi aman aman saja sampai saat ini” pungkasnya.
Informasi sudah ada 2 pegawai BBWS yang telah klarifikasi ke balai desa kedungmutih dan ketemu langsung dengan kepala desa, sedangkan pegawai BBWS A dan M, tersebut, hanya memberi sangsi peringatan tidak boleh mengulangi lagi dalam tahun berikutnya, ini sungguh sangat di sayangkan. Padahal aset BWWS sudah terlaksana dilelang, ada apakah dengan pegawai BWWS tersebut 10 Desember 2024 lalu.
Padahal Pelanggaran yang dilakukan oleh kades Kedungmutih termasuk pelanggaran berat karena sudah merupakan tindakan ilegal dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Adapun kades Kedungmutih diduga melanggar “
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Pemilikan dan Pengelolaan Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar
Sanksi terberatnya adalah
Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 434 KUHP).
Denda paling banyak Rp 100.000.000 (Pasal 434 KUHP).
Ditempat Terpisah Ketua DPD LAI BPAN Jawa Tengah ,Yoyok Sakiran menyampaikan ” Akan Kami kawal kasus ini sampai tuntas tiem investigasi dan awak media akan bekerja sama dengan APH Polres Demak Polda Jateng Kejari dan Dinas terkait.
Agar kejadian serupa tidak lagi terjadi seperti saat ini Menjamur tidak tersentuh APH ucap ” Yoyok Sakiran
Tegakkan Kebenaran Keadilan ,Hukum se adil adilnya para oknum sesuai UU yang berlaku di Negeri Kita Indonesia” pungkasnya.
(Red&Tiem)
Post Views: 10