Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta||Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).
Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.




“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.
Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur. 
Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.
Humas Polri
(Red-Kang Adi)
Baca Juga  Acara Pengukuhan Ketua Rw 010" Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara berlangsung Hikmat

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umrah di Makkah, Sempat Shalat Sunah dan Cium Hajar Aswad
Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan dan Donor Darah KSPSI AGN, Komitmen Polri Peduli Buruh
Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri dalam Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Kebersamaan dalam Doa: Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Segoro Topeng Kaliwungu: When the Mask Meets the Ocean, Lumajang Calls the World
Kebersamaan TNI dan Warga: Satgas Yonif 131/Brajasakti Panen Sayur di Perbatasan Papua
Muh Haris Apresiasi Penyaluran BSU 2025: Bukti Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja
Peringati Hari Pengungsi Sedunia 2025, SWI Aceh Serukan Solidaritas Nyata untuk Pengungsi

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:34

Presiden Prabowo Umrah di Makkah, Sempat Shalat Sunah dan Cium Hajar Aswad

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:18

Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan dan Donor Darah KSPSI AGN, Komitmen Polri Peduli Buruh

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:23

Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri dalam Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 23:29

Kebersamaan dalam Doa: Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:50

Segoro Topeng Kaliwungu: When the Mask Meets the Ocean, Lumajang Calls the World

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:04

Kebersamaan TNI dan Warga: Satgas Yonif 131/Brajasakti Panen Sayur di Perbatasan Papua

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:49

Muh Haris Apresiasi Penyaluran BSU 2025: Bukti Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:16

Peringati Hari Pengungsi Sedunia 2025, SWI Aceh Serukan Solidaritas Nyata untuk Pengungsi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!