Kepala Desa Bukan Raja ” Telaah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa!!!

Minggu, 26 Januari 2025 - 08:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kab.Semarang||Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,Minggu (26/1/2025)
“Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.”
“Artikel tersebut membahas tentang pentingnya membatasi kekuasaan kepala desa dan menghindari perilaku yang sewenang-wenang. Penulis artikel tersebut mengutip Lord Acton yang mengatakan bahwa “Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely”, yang berarti bahwa kekuasaan yang tidak terbatas dapat menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.


Foto Dok:Ilustrasi bentuk keterbukan publik transparansi patut di tiru

“Penulis juga membandingkan sistem pemerintahan desa dengan sistem monarki absolut, di mana raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Namun, penulis menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan desa, kekuasaan kepala desa harus dibatasi dan diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Artikel tersebut juga membahas tentang pentingnya supremasi hukum dalam pemerintahan desa, di mana setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus sejalan dengan hukum yang ada. Dengan demikian, artikel tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pembatasan kekuasaan dalam pemerintahan desa.
Penulis:Toni
(Kang Adi :Redaksi Jejakkontruksi.com)
Baca Juga  Babinsa Teras Aktif Dampingi Petani" Dalam Upaya Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!