Kab.Semarang||Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada,Minggu (26/1/2025)
“Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang di luar dari itu dapat termasuk bukan wewenang, melampaui wewenang, atau sewenang-wenang. Soal kekuasaan, dalam istilah Lord Acton, dikenal ungkapan Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely sehingga tanpa pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan tertentu semata. Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.”
“Artikel tersebut membahas tentang pentingnya membatasi kekuasaan kepala desa dan menghindari perilaku yang sewenang-wenang. Penulis artikel tersebut mengutip Lord Acton yang mengatakan bahwa “Power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely”, yang berarti bahwa kekuasaan yang tidak terbatas dapat menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Foto Dok:Ilustrasi bentuk keterbukan publik transparansi patut di tiru
“Penulis juga membandingkan sistem pemerintahan desa dengan sistem monarki absolut, di mana raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Namun, penulis menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan desa, kekuasaan kepala desa harus dibatasi dan diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Artikel tersebut juga membahas tentang pentingnya supremasi hukum dalam pemerintahan desa, di mana setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus sejalan dengan hukum yang ada. Dengan demikian, artikel tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pembatasan kekuasaan dalam pemerintahan desa.
Penulis:Toni
(Kang Adi :Redaksi Jejakkontruksi.com)
Post Views: 5