Peredaran Minuman Keras di Klaten Makin Mengkhawatirkan” Polres Klaten Di Minta Tegas

Kamis, 30 Januari 2025 - 08:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JK-Klaten || Peredaran minuman haram tersebut tak hanya di perkotaan, melainkan di daerah pedesaan.
Peredaran minuman keras tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Kerapkali, tingkat kriminalitas meningkat dampak beredarnya minuman keras di kalangan masyarakat kecil.
“Berdasarkan Keluhan masyarakat  Pedan, Dukuh .Pulaharjo ,Desa. Sobayan yang tidak mau di sebut namanya
Tiem awak media dan LSM mendatangi lokasi,Ratusan botol minuman keras jenis ciu,arak bali bali tanpa lebel bea cukai, yang tersegel dalam botol  tampilan air mineral siap edar di toko tersebut pemilik Inisial (HR) Alias Jarwo.
“Lanjut  adanya penjualan miras yang dikemas dalam botol air mineral.
Hasil penyisiran ditemukan ratusan botol air mineral yang isinya miras jenis ciu tersebut dijual di beberapa tempat di Ruko Pasar Raya Pedan Dukuh. Puloharjo  Desa .Sobayan Kec.Pedan Kab.Klaten Kode pos: 57.468 Jawa Tengah 


“Kami berharap Polres Klaten segera Menutup atau menertipkan Penjualan miras harus berijin dan tempatnya tidak di pasar seperti ini ucap” Tokoh masyarakat,
Sabtu sore,(25/1/2025 )


“Semua jenis miras dan tidak hanya miras lokal saja. Minuman keras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengonsumsinya, karena kandungan yang ada dalam minuman ini tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Edy Bondan Investigasi LAI BPAN DPD Jawa Tengah,menyampaikan ” Setelah Pemberitaan ini apabila APH Polres Klaten dan Dinas Terkait  tidak segera turun tangan Kami akan bersurat resmi beserta data data yang ada Ke Polda Jateng  bila perlu ke Mabes Polri ungkapnya” di depan awak media
“Aturan ini terbagi dalam beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 300 KUHP. Dalam Pasal 300 (1), orang yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang adalah sebagai berikut. maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 45.000.000
(Tiem & Red)
Baca Juga  Polrestabes Semarang Gelar Upacara" Walcome And Farewell Parade

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!