JK-Klaten || Peredaran minuman haram tersebut tak hanya di perkotaan, melainkan di daerah pedesaan.
Peredaran minuman keras tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
Kerapkali, tingkat kriminalitas meningkat dampak beredarnya minuman keras di kalangan masyarakat kecil.
“Berdasarkan Keluhan masyarakat Pedan, Dukuh .Pulaharjo ,Desa. Sobayan yang tidak mau di sebut namanya
Tiem awak media dan LSM mendatangi lokasi,Ratusan botol minuman keras jenis ciu,arak bali bali tanpa lebel bea cukai, yang tersegel dalam botol tampilan air mineral siap edar di toko tersebut pemilik Inisial (HR) Alias Jarwo.
“Lanjut adanya penjualan miras yang dikemas dalam botol air mineral.
Hasil penyisiran ditemukan ratusan botol air mineral yang isinya miras jenis ciu tersebut dijual di beberapa tempat di Ruko Pasar Raya Pedan Dukuh. Puloharjo Desa .Sobayan Kec.Pedan Kab.Klaten Kode pos: 57.468 Jawa Tengah
“Kami berharap Polres Klaten segera Menutup atau menertipkan Penjualan miras harus berijin dan tempatnya tidak di pasar seperti ini ucap” Tokoh masyarakat,
Sabtu sore,(25/1/2025 )
“Semua jenis miras dan tidak hanya miras lokal saja. Minuman keras oplosan ini sangat berbahaya bagi kesehatan yang mengonsumsinya, karena kandungan yang ada dalam minuman ini tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Edy Bondan Investigasi LAI BPAN DPD Jawa Tengah,menyampaikan ” Setelah Pemberitaan ini apabila APH Polres Klaten dan Dinas Terkait tidak segera turun tangan Kami akan bersurat resmi beserta data data yang ada Ke Polda Jateng bila perlu ke Mabes Polri ungkapnya” di depan awak media
“Aturan ini terbagi dalam beberapa ketentuan, di antaranya Pasal 300 KUHP. Dalam Pasal 300 (1), orang yang dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang adalah sebagai berikut. maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 45.000.000
(Tiem & Red)
Post Views: 6