iPhone Bakul Es Teh di Kudus Dimaling ” Diganti Uang Rp 7000 Oleh Pelaku

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kudus – Seorang pria berinisial UF (26) warga Demak diamankan polisi di Kudus karena mencuri handphone (HP) jenis iPhone milik penjual es teh di Kudus. Terungkap aksi pelaku sudah terjadi tiga kali di wilayah Kudus.
“Jadi modus pelaku ini (memanfaatkan) saat lengah penjual es teh. Jadi pelaku mintanya teh hangat. Jadi direbus dulu, ketika penjual melayani dan menolehkan badan HP-nya diambil, modusnya sama (di tiga lokasi kejadian),” kata Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (3/2/2025).
Dia mengatakan kejadian ini bermula saat korban AT (20) sedang berjualan es teh di warung es teh Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, pada 20 Januari lalu pukul 16.00 WIB. Kemudian datang terduga pelaku pria tidak dikenal membeli teh.
“Selanjutnya pelaku memesan dengan meletakkan uang Rp 7 ribu di dekat korban. Begitu korban AT ini membalikkan badan untuk membungkus pesanan, si pelaku ini mengambil HP yang ada di TKP tersebut. Yakni HP merek iPhone 7 warna merah,” Ronni.
Begitu berhasil mengambil iPhone, UF langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. Untungnya, aksi pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
“Dari bekal rekaman CCTV dan sempat viral sehingga kami mengamankan pelaku pada 23 Januari pukul 19.00 WIB di Demak,” ujarnya.
Ronni menerangkan dari hasil pengembangan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku dalam beraksi. Ada sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jaket, tas, masker, dan kacamata.
Berdasarkan pengakuan UF, terungkap dia bukan kali pertama menggondol HP di wilayah Kudus. Ada dua lokasi yang sudah dia sasar, di mana semuanya warung es teh. Modusnya pun sama, memanfaatkan kelengahan si penjual.
“Tersangka TKP lain utama es teh depan UMK, TKP lain es teh Ngembalrejo. Jadi untuk satu tersangka ada tiga kejadian yang disampaikan kepada penyidik terkait pencurian dilakukan di Kudus,” jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman lima tahun
(Kang Adi Red)
Baca Juga  Residivis Curas Bersenjata Di Brebes " Ditangkap Resmob Polres Brebes Dan Jatanras Polda Jateng

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!