Batang – Sebuah aktivitas perjudian mencuat di wilayah Dukuh Kijingan, Desa Siwatu, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Pak Yatin dan suparjo,perjudian tersebut sudah berjalan selama 3 tahun.pak Yatin sendiri selaku penjual kupon tersebut menuturkan bahwa hasil uang penjualan tersebut akan di setorkan ke Agen ( bandar ) yang bernama Nanang. terdapat sejumlah bukti berupa catatan angka dan simbol yang diduga terkait dengan praktik judi(11/3/2025)
Dari foto yang beredar, terlihat lembaran kertas dengan angka dan pola yang menyerupai sistem perjudian, yang biasa ditemukan dalam praktik 303 ( togel )atau sejenisnya. Lokasi praktik perjudian berada di salah satu rumah warga yang bernama pak Yatin tempat di desa tersebut, dengan barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas perjudian.
Sedangkan pasal 303 ( 1 ) :” Barang siapa di tempat umum, atau dalam tempat yang dapat dilihat orang banyak, mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.”atau denda sebesar Rp.25.000.000 juta.
Masyarakat setempat diharapkan dapat lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kuat adanya praktik perjudian ilegal. Sementara itu, pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan ketertiban dan keamanan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan kasus ini..
“Tim Investigasi LAI BPAN DPD Jateng Edy Bondan ,Kecam” Maraknya Kegiatan Judi Togel di Jawa Tengah telah meresahkan masyarakat ini APH Polda Jateng Segera bertindak Tegas apalagi ini bulan suci Ramadahan ,pungkas” Bondan.
(Angger&Tiem)
Post Views: 6