Tokoh Agama dan Masyarakat Kecam Keras” Adanya Aktivitas Perjudian Togel di Wilayah Kendal !!

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JK-Kendal –Miris, itulah yang di sampaikan tokoh agama dan juga masyarakat setempat melihat marak dan vulgarnya penjualan judi togel darat di wilayah Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,Kamis 20-3-2025

Terkait masih maraknya penjualan judi darat merk Kuda Lari berkedok kupon berhadiah, dengan iming-iming hadiah berkali-kali lipat jika nomor yang mereka pasang keluar pada jam-jam yang telah di tentukan.
” Membuat salah satu masyarakat sebut saja Parjo sangat menyayangkan karena di jual secara bebas di beberapa titik di wilayah kecamatan yang masuk  di pinggiran Kabupaten Kendal. “


“Parjo” menambahkan bahwa fenomena ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada moral dan keharmonisan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadan, yang seharusnya menjadi waktu untuk meningkatkan ibadah dan ketakwaan. 
Tokoh agama setempat, KH. Ahmad, juga angkat bicara. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi ini. “Judi adalah penyakit sosial yang merusak tatanan keluarga. Di bulan Ramadan yang penuh berkah dan rahmat ini, seharusnya kita merenungkan kembali aktivitas yang kita lakukan. Judi togel ini jelas bertentangan dengan ajaran agama,” ujarnya.
Dalam pernyataannya yang disampaikan kepada wartawan, pihaknya berharap agar penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas praktik perjudian ini. “Kami meminta pihak kepolisian dan aparat desa untuk lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi tentang bahaya judi serta melakukan razia terhadap praktik yang merugikan ini,” jelasnya.
Awak media mencoba untuk membeli kupon dengan merk Kuda Lari tersebut. Tepatnya di jalan Pemuda-Boja Bebengan Kecamatan Boja Kabupaten Kendal Jawa Tengah, sebelah barat Terminal Boja dengan kedok angkringan nasi kucing pembeli judi KL (Kuda Lari) terlihat keluar masuk bertransaksi untuk membeli kupon judi togel tersebut. 
Selain titik tersebut juga banyak tersebar di sekitar kecamatan Boja hingga Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. 
Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa:
” Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta. “
Dari informasi yang beredar di masyarakat wilayah Boja dan sekitarnya di kelola oleh orang yang bernama Resnu (Pengepul) dan di setorkan kepada Bos atau Bandar (BD) bernama Koh Yogo, terang masyarakat yang tak mau di sebut namanya. 
Beberapa warga lain juga turut menyampaikan harapan yang sama. Mereka berharap agar pemerintah lebih memperhatikan kondisi sosial di masyarakat dan mengedukasi warganya tentang dampak negatif perjudian. “Kami ingin lingkungan yang bersih dari praktek-praktek yang merusak, terutama saat bulan puasa seperti ini,” kata Ibu Maria, salah satu warga setempat.
Keberadaan judi togel di Kecamatan Boja, Kendal, menjadi sorotan serius bagi tokoh agama dan masyarakat. Mereka berharap tindakan nyata dari pihak berwenang agar bisa menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kondusif, terutama di bulan Ramadan yang suci ini. 
“Tiem Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia BPAN DPD Jateng ,Edy Bondan Kecam Keras”  Adanya aktivitas Perjudian Togel di Wilayah Jateng.
Harapannya,APH segera ambil tindakan dan tanpa tebak pilih.
(Angger & Tim) 
Baca Juga  Usai Dicekoki Miras Anak Perempuan di Setubui Lima Laki Laki Di Kab.Semarang Berhasil Di Amankan Polres Semarang

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!