Tiga Pelaku Harus Berusan Dengan Polisi” Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

Selasa, 15 April 2025 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Demak – Polres Demak, Jawa Tengah, mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Demak. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial TP (42), IAF (21) dan MR (27).
 
Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada ketiga pelaku atas dugaan kasus pencabulan terhadap masing-masing korban.
 
“Ada tiga kasus pencabulan di wilayah Demak yang berhasil kami ungkap, dan sekarang masing-masing pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Satya saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (15/4) siang


 Dijelaskannya, tersangka TP merupakan warga Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak yang tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tiri berinisial RTA (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Perbuatan itu diakui tersangka dilakukan berkali-kali sejak korban masih kelas 3 SD hingga korban hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Minggu (23/2/2025).
 “Motif tersangka melakukan perbuatan itu dengan mengancam korban dan memukul jika tidak mau menuruti nafsunya. Tersangka melakukan perbuatan itu sejak korban masih berumur 9 tahun hingga korban melahirkan bayi. Atas perbuatan itu, keluarga korban melapor kepada kami,” terangnya.
 
Yang kedua, lanjut Satya, kasus pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Mranggen yang dilakukan oleh Tersangka IAF dengan korban MSB (17). Kejadian bermula saat keduanya menghadiri acara pengajian di wilayah Mranggen.
 
Merasa tertarik dengan korban, kemudian tersangka meminta tolong temannya untuk mencarikan nomor WA korban. Setelah mendapatkan nomor WA, tersangka lalu menghubungi dan mengajak ketemuan dengan korban.
 
“Setelah keduanya bertemu, kemudian tersangka mengajak korban kerumahnya. Saat itulah tersangka mengajak hubungan badan dan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi kehamilan. Setelah melakukan berkali-kali hingga korban hamil, tersangka pada akhirnya tidak mau bertanggungjawab sehingga keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Demak,” jelasnya.
Selanjutnya, nasib serupa dialami oleh CS (14) yang harus dirugikan dengan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka MR (27), warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Sampai saat ini korban masih trauma dengan foto-foto bugilnya yang di sebarkan oleh tersangka.
 Diungkapkan bahwa, perkenalan korban dan tersangka bermula dari aplikasi Tiktok sejak bulan Agustus 2024. Setelah saling mengenal kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran selama tiga bulan dengan cara Videocall.
 Kemudian, pada Rabu (27/11/2024) tersangka mengajak bertemu korban untuk jalan-jalan. Sesampainya dipersawahan Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, tersangka membelokan kendaraannya ke persawahan dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
 Setelah selesai menyetubuhi korban, tersangka kemudian mengajak korban makan di sebuah warung angkringan. Setelah itu, korban minta untuk diantar pulang kerumah namun tersangka kembali menyetubuhi korban ditempat yang sama.
“Setelah kejadian itu, korban tidak bisa di hubungi. Sehingga tersangka marah dan menyebarkan screenshot Videocall setengah telanjang korban kepada teman-temannya hingga kakak korban mengetahuinya,” terangnya.
 Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tersangka dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya
(Hms/Adi JK)
Baca Juga  Berikan Rasa Aman Polres Demak " Lakukan Sterilisasi Gereja

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!