Skandal Lingkungan!!!,Pabrik Besi Boja Diduga Buang Limbah Beracun ke Sawah Warga

Jumat, 23 Mei 2025 - 00:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JK-Kendal ||  Kamis, 22 Mei 2025

PT Tri Sinar Purnama (TSP), pabrik pengolah besi yang berlokasi di Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kendal, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga membuang limbah sisa produksinya secara ilegal di area persawahan Dukuh Klesem, Desa Boja, yang kini tengah dikembangkan menjadi kawasan perumahan.
Lahan Sawah Diurug Limbah, Akan Dijadikan Kavling
Seorang warga yang ditemui di lokasi, Selasa (12/5/2025), menyebutkan bahwa limbah dari pabrik TSP digunakan untuk mengurug sawah yang rencananya akan dijual dalam bentuk kavling.
“Tempat ini dulunya sawah. Tapi sekarang sudah diurug dengan material dari pabrik Campurejo. Kelihatannya mau dijual kavling. Ada spanduk penjualannya di sana,” ujarnya.
Aktivis Lingkungan: Potensi Pencemaran dan Bahaya Limbah B3


Ketua LSM Biota Kendal, Muhammad Sulikhin, mengecam tindakan pembuangan limbah tanpa izin tersebut. Menurutnya, limbah sisa besi dapat mengandung zat berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari air, tanah, dan udara serta mengganggu kesehatan warga sekitar.

“Pembuangan limbah di lokasi tanpa izin sangat membahayakan lingkungan dan manusia. Jika termasuk limbah B3, risikonya makin besar,” tegas Sulikhin.
Ia juga mengutip Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):


“Setiap orang yang membuang limbah ke lingkungan tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan didenda maksimal Rp3 miliar.”

Tuntutan Tindakan Tegas dari Pemerintah
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut tanggung jawab lingkungan dari sebuah perusahaan besar. Masyarakat dan aktivis kini menanti tindakan dari aparat terkait, mulai dari Bupati Kendal, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran ini.
Pengelolaan limbah pabrik seharusnya tunduk pada aturan AMDAL dan izin lingkungan yang berlaku. Jika benar terbukti bersalah, maka PT TSP bisa menghadapi sanksi pidana dan administratif.
(Angger S/Red) 
Baca Juga  Petani Kedung Mutih Desak BBWS Segera" Bongkar Wangkong di Sepanjang Kali Suwaru Demak

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!