Terdakwa Kasus Penganiayaan Dibebaskan Jadi Tahanan Kota” Warga Kampung Kala Kemili Kecewa Atas Putusan Hakim

Senin, 26 Mei 2025 - 03:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JK-Aceh Tengah Takengon, 26 Mei 2025 – Keputusan kontroversial dalam sidang kedua perkara penganiayaan di Pengadilan Negeri Takengon memicu kekecewaan dari keluarga korban dan masyarakat. Terdakwa Mulyadi, yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan), dialihkan statusnya menjadi tahanan kota oleh majelis hakim.

“Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan alasan bahwa Mulyadi masih menjabat sebagai Reje (Kepala Desa) dan memiliki kewajiban terhadap kegiatan desa. Namun, informasi ini dibantah keras oleh salah satu pihak pelapor, Ummi Kalsum, warga Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut Ummi, status Mulyadi sebagai kepala desa sudah lama dicabut dan telah digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan. Ia menilai alasan pengalihan status tahanan tersebut tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan.
Ini bukan kasus ringan. Ini kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Bagaimana mungkin pelaku justru diberi kelonggaran hanya karena alasan jabatan yang sudah tidak lagi ia emban?” tegas Ummi dalam keterangannya.

Ia juga menyatakan keprihatinan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yang terdiri dari:

Rahma Novatiana, S.H. (Ketua Majelis Hakim)

Bani Muhammad Alif, S.H. (Hakim Anggota)

Chandra Khoirunnas, S.H., M.H. (Hakim Anggota)
“Ummi menyebut akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, yakni melapor ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dan berencana menyurati Komisi Yudisial RI untuk memantau dugaan ketidaknetralan atau permainan di balik putusan ini.
Saya khawatir proses hukum tidak berjalan adil. Sidang belum selesai, tapi pelaku sudah diberikan status tahanan kota. Ini memberi sinyal buruk bagi keadilan masyarakat kecil,” tambahnya.
“Kasus ini menjadi sorotan di kalangan warga dan aktivis hukum setempat, yang mendesak agar lembaga pengawasan peradilan turun tangan untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan. (Red..)
Baca Juga  Gelar Pelayanan Kesehatan, Wujud Kepedulian Satgas Yonif 131/BRS " Kepada Masyarakat Perbatasan Papua

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umrah di Makkah, Sempat Shalat Sunah dan Cium Hajar Aswad
Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan dan Donor Darah KSPSI AGN, Komitmen Polri Peduli Buruh
Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri dalam Peningkatan Produksi Pangan Nasional
Kebersamaan dalam Doa: Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Segoro Topeng Kaliwungu: When the Mask Meets the Ocean, Lumajang Calls the World
Kebersamaan TNI dan Warga: Satgas Yonif 131/Brajasakti Panen Sayur di Perbatasan Papua
Muh Haris Apresiasi Penyaluran BSU 2025: Bukti Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja
Peringati Hari Pengungsi Sedunia 2025, SWI Aceh Serukan Solidaritas Nyata untuk Pengungsi

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:34

Presiden Prabowo Umrah di Makkah, Sempat Shalat Sunah dan Cium Hajar Aswad

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:18

Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan dan Donor Darah KSPSI AGN, Komitmen Polri Peduli Buruh

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:23

Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri dalam Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 23:29

Kebersamaan dalam Doa: Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:50

Segoro Topeng Kaliwungu: When the Mask Meets the Ocean, Lumajang Calls the World

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:04

Kebersamaan TNI dan Warga: Satgas Yonif 131/Brajasakti Panen Sayur di Perbatasan Papua

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:49

Muh Haris Apresiasi Penyaluran BSU 2025: Bukti Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:16

Peringati Hari Pengungsi Sedunia 2025, SWI Aceh Serukan Solidaritas Nyata untuk Pengungsi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!