Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



JK- Kab.Semarang|| Masyarakat pemerhati lingkungan dan pegiat antikorupsi yang juga Koordinator Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jateng, M Shodiq, meminta agar Pemerintah Kabupaten Semarang, tegas terhadap para pelaku usaha wisata yang tidak memenuhi perizinan dalam kegiatan bisnisnya.

Sebab, hingga saat ini ditemukan adanya sejumlah objek wisata yang tidak mengantongi perizinan, terutama izinn PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pada bangunan hotel, villa, dan wahana permainan yang didirikan. Bahkan sejumlah pengusaha tersebut membangun tempat usaha terlebih dahulu, tanpa mengantongi perizinan tersebut.
Hal itu disampaikan M Shodiq terkait temuan adanya objek wisata di Kabupaten Semarang yang tidak mengantongi perizinan. Tim ICI Jateng telah melakukan penelusuran di lapangan dan laporan dinas terkait. Diketahui pembangunan objek wisata permainan Celosia 2 di Kecamatan Bandungan dan Dusun Semilir di Kecamatan Bawen, menjadi sorotan karena tidak mengantongi perizinan.
”Ketika kami klarifikasi dan mendatangi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), kami mendapat informasi bila objek wisata yang dilaporkan masyarakat itu, tidak memiliki izin,” kata Shodiq. 
Bahkan di beberapa dinas diketahui, proses perizinan belum dipenuhi karena syarat-syarat yang diajukan oleh pemilik usaha tidak lengkap. Mereka memiliki mendirikan bangunan konstruksi wahana permainan, hotel atau villa lebih dahulu, tanpa mengantongi izin yang wajib dipenuhi dari DPMPTSP Kabupaten Semarang. Para pengusaha ini ketika dikonfirmasi selalu mengatakan, perizinan sedang berproses di DPMPTSP. ”Kalau sedang berproses berarti perizinan tidak ada. Tapi kok bangunan hotel, villa, dan wahana permainan sudah didirikan,” ungkap Shodiq.
Sementara itu, Bupati Semarang Ngesti Nugroho mengatakan pihaknya segera melakukan rapat koordinasi, terkait permasalah perizinan tempat wisata, yang diketahui tidak dipenuhi para investor. Menurutnya investasi di Kabupaten Semarang harus berjalan, namun proses perizinan wajib dilalui secara prosedur.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, meminta pelaku bisnis wisata mematuhi dan melengkapi persyaratan perizinan, agar legalitasnya terjamin. Pemkab Semarang dalam hal itu terutama di bagian perizinan, juga diminta untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik. 
Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Semarang, Eko Sigit Prayogo, menjelaskanya, pihaknya belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi serta merekomendasikan perizinan villa/hotel dan wahana permainan di Objek Wisata Dusun Semilir. 
Shenita Dwiyansany (HC Manager Legal and QA Manager Dusun Semilir) mengklaim pembangunan Wisata Dusun Semilir diklaim tidak melanggar regulasi. Pihaknya telah mengantongi semua perizinan yang ada. Termasuk telah memiliki izin pembangunan villa dan wanaha permainan. 
Terkait konstruksi bangunan Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sementara itu di Celosia 2, telah dihentikan pembangunannya oleh Tim Gabungan Satpol PP, DPU, DPMPTSP, pihak kelurahan dan kecamatan Bandungan(Angger-Red)
Baca Juga  Kapolres Demak Imbau Orang Tua, Awasi Anak Dari Dampak Negatif Gadget

Berita Terkait

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT
Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat
Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan
Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara
PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI
Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025
Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025
DPU Tidak Pernah Rekomendasikan Perizinan (PBG dan SLF)” Pembangunan Villa/Hotel dan Wahana Permainan Dusun Semilir Bawen

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:43

Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman Resmi Disahkan Menjadi Warga PSHT

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:00

Kolaborasi Harmonis: Direktur PT AMJ dan Kapolsek Rawalo Perkuat Sinergi melalui Momen Sholat Jumat

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:18

Tenda Kasih di Tanah Eronggobak: Satgas TNI Jadi Pelindung di Tengah Ketakutan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:07

Festival PBJSN Sidoarjo Gaungkan Semangat Lestarikan Budaya Nusantara

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:19

PIMPINAN UMUM PT.JEJAK MEMBANGUN INDONESIA, TURUT BERDUKA CITA ATAS WAFATNYA KEPALA DESA LEYANGAN, MASKURI

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:50

Pemkab Semarang Diminta Tindak Tegas Tegakkan Perda Jangan Tebang Pilih” Tindak Objek Wisata Tanpa Perizinan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:02

Polres Semarang Gelar Konferensi Pers” Ungkap Tuju Kasus Ops Aman Candi 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:37

Gelar Konfrensi Pers,Polres Demak”Amankan 25 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Aman Candi 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!