Premanisme Berkedok Ormas Ancaman Bagi Masyarakat.

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JK-Surabaya || Polrestabes Surabaya mengambil tindakan secara tegas menangkap lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas), alih-alih untuk menguasai dan mengelolah lahan warga untuk di sewakan secara ilegal.

Aksi yang berlangsung diam-diam itu terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah dengan menyasar lahan kosong yang ditinggal pemiliknya dalam waktu lama. Setelah itu, mereka memasang atribut ormas berupa bendera sebagai penanda seolah-olah lahan tersebut milik kelompok mereka.
“Karena pemiliknya (lahan) tidak ada di tempat, kemudian mereka memasang bendera itu kemudian disewakan ke orang lain,” jelas Aris dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6/2025).

Pelaku Bagi Peran, Rampas Perabotan dan Dapatkan Keuntungan Jutaan Rupiah
Kelima pelaku yang kini mendekam di sel tahanan antara lain MS (45), yang merupakan otak dari penyewaan lahan tersebut. Ia bekerja sama dengan M (41) yang bertugas menarik uang sewa dari para penyewa dan menyetorkannya kepada MS.
Tak hanya berhenti di sana, tiga pelaku lainnya, yakni B (25), AA (23), dan IZ (42), diketahui masuk ke rumah-rumah kosong dan mengambil perabotan di dalamnya untuk dijual. Hasil penjualan barang-barang itu mencapai Rp1.250.000, sementara total pendapatan dari penyewaan lahan masih dalam penyelidikan pihak berwajib.
“Pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios untuk disewakan kepada orang lain. Hasil sewa cukup lama ditarik beberapa juta, masih kita kembangkan (untuk total nominalnya),” tegas Aris.
Tiga Lokasi di Keputran Surabaya Jadi Sasaran, Ormas Ternyata Ilegal


Aksi para preman ini dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Tiga titik yang disasar mereka yaitu di Jalan Keputran No. 24, 34, dan 42. Ketiga lahan tersebut diberi penanda bendera ormas, padahal ormas tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Penyelidikan lebih dalam menunjukkan bahwa kelompok ini tidak memiliki legalitas formal apa pun. Penempatan simbol ormas hanyalah cara untuk menakut-nakuti masyarakat dan menciptakan kesan bahwa mereka berhak mengelola lahan tersebut.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk Pasal 363 KUHP (pencurian), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 385 KUHP (penyerobotan hak atas tanah), dan Pasal 167 KUHP (masuk pekarangan tanpa izin).
“Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara paling lama,” ujar Aris menegaskan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa premanisme dengan kedok ormas tak bisa dibiarkan merajalela. Penegakan hukum yang tegas menjadi keharusan untuk melindungi hak-hak warga atas properti mereka.
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan lahan atau rumah kosong, terutama jika melibatkan kelompok yang mengklaim sebagai ormas tanpa legalitas.
Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan tindakan represif terhadap upaya penyerobotan lahan yang merugikan masyarakat (Galih)
Baca Juga  Kementerian PUPR: Anggaran Tahun 2025 Sebesar Rp75,63 Triliun untuk Dukung Asta Cita Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Pria di Kubu Raya Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Asmara
Spesialis Curanmor Demak Ditangkap, 3 Motor Digasak Sekaligus
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi
Sudah Tujuh Tahun Menunggu, Modal Tak Kembali ” Atik Merasa Ditipu Rekan Bisnis Emas
Tim SMP Kapuas Hulu Raih Runner Up GSI Kalbar 2025
Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank, 3 Pelaku Diciduk
Kasus Pungli PTSL Desa Ngarap-Arap Mandek, Warga Desak Kejaksaan Turun Tangan
Candirejo Bergejolak! Warga Seret Panitia PTSL ke Polisi Gara-Gara Pungli Rp600 Ribu!!

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:34

Pria di Kubu Raya Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Asmara

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:48

Spesialis Curanmor Demak Ditangkap, 3 Motor Digasak Sekaligus

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38

Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40

Sudah Tujuh Tahun Menunggu, Modal Tak Kembali ” Atik Merasa Ditipu Rekan Bisnis Emas

Rabu, 24 September 2025 - 12:20

Tim SMP Kapuas Hulu Raih Runner Up GSI Kalbar 2025

Senin, 22 September 2025 - 13:47

Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank, 3 Pelaku Diciduk

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:16

Kasus Pungli PTSL Desa Ngarap-Arap Mandek, Warga Desak Kejaksaan Turun Tangan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:52

Candirejo Bergejolak! Warga Seret Panitia PTSL ke Polisi Gara-Gara Pungli Rp600 Ribu!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!