Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surakarta||jejakkontruksi.com, Sebuah tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, Kenji menjadi korban kekerasan seksual keji yang mencakup tindakan pemerkosaan dan sodomi. Ironisnya, alih-alih mendapatkan keadilan, keluarga korban kini justru harus menghadapi tembok kebal impunitas dari aparat penegak hukum yang diduga menutup-nutupi perkara.(20 Juni 2025)

 

Melalui kuasa hukumnya, Aslam Syah Muda, S.H.I., CT. NNLP dan Agus Dwi Anggoro, S.H., pihak keluarga resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Jawa Tengah terhadap dua penyidik Polresta Surakarta: Iptu Wahyu Riyadi, S.H. dan Aipda Budi Santoso, S.H.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 001/SLP/PH/VI/2025, yang menyoroti dugaan penghentian perkara secara tidak prosedural, rekayasa proses penyidikan, hingga indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum bagi korban.

“Kami Tidak Akan Diam”

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum Aslam Syah Muda menegaskan bahwa pihaknya melihat adanya praktik pelanggaran etik dan dugaan persekongkolan dalam penghentian kasus ini.

 

“Kami mencium adanya praktik pembiaran, bahkan indikasi kuat persekongkolan yang melibatkan aparat dalam proses penghentian kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara seharusnya berdiri membela korban, bukan membekingi pelaku lewat instrumen kekuasaan,” ujar Aslam.

 

Dokumen penghentian penyelidikan yang tertuang dalam SP.Lidik/832/E/V/2018/Reskrim dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam hukum nasional.

 

Dasar Hukum yang Dilanggar

Tim hukum menilai bahwa penghentian perkara ini bertentangan secara langsung dengan ketentuan dalam:

 

Pasal 76D dan 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar;

Baca Juga  Modus Baru Penimbunan Solar Bersubsidi: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Ilegal 5.000 Liter

 

Pasal 421 KUHP, yang mengatur bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau wewenangnya dalam proses hukum dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

Tragedi yang Menyayat Hati Nurani Publik

Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan luka kolektif bagi nurani bangsa. Kenji, di usia yang masih sangat belia, bukan hanya mengalami trauma mendalam, tetapi kini juga dipaksa menanggung beban sistem hukum yang diduga berupaya membungkam kebenaran demi melindungi kepentingan internal.

 

Desakan Publik: Usut Tuntas dan Bentuk Tim Independen

Masyarakat sipil, pemerhati anak, serta aktivis hukum mendesak Kapolda Jawa Tengah, Kapolri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membentuk tim investigasi independen. Tujuannya: mengusut tuntas dugaan skandal ini, mencopot aparat yang terbukti melanggar, serta memastikan hak-hak hukum dan psikologis korban serta keluarganya dipulihkan.

 

“Skandal ini bukan hanya tentang satu anak. Ini adalah potret menyakitkan dari sistem hukum yang bisa dibajak oleh oknum. Jika negara masih berpihak pada keadilan, maka inilah waktunya untuk membuktikan,” tutup Agus Dwi Anggoro.

 

 

(Red / Angger S)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sragen Gagalkan Peredaran Psikotropika, Seorang Pengedar Diringkus
Petugas Gabungan dan Pemkab Kudus Tutup Paksa Galian C Ilegal di Tanjungrejo Jekulo
Investigasi BPAN LAI Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon, Ada apa Dengan APH? 
DPD LAI BPAN Jateng Laporkan Dugaan Korupsi Kades Wonoagung ke Kejari Demak
Kedapatan 2,44 Gram Sabu, TY Diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas
Modus Baru Penimbunan Solar Bersubsidi: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Ilegal 5.000 Liter
Sekelompok Remaja Bersenjata Tajam Masuki Permukiman Warga” Teror Subuh di Jatisari Semarang
Premanisme Berkedok Ormas Ancaman Bagi Masyarakat.

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:28

Satresnarkoba Polres Sragen Gagalkan Peredaran Psikotropika, Seorang Pengedar Diringkus

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:04

Petugas Gabungan dan Pemkab Kudus Tutup Paksa Galian C Ilegal di Tanjungrejo Jekulo

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:11

Investigasi BPAN LAI Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon, Ada apa Dengan APH? 

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:12

DPD LAI BPAN Jateng Laporkan Dugaan Korupsi Kades Wonoagung ke Kejari Demak

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:52

Kedapatan 2,44 Gram Sabu, TY Diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:24

Modus Baru Penimbunan Solar Bersubsidi: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Ilegal 5.000 Liter

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:17

Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:32

Sekelompok Remaja Bersenjata Tajam Masuki Permukiman Warga” Teror Subuh di Jatisari Semarang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!