Banyumas-Jejakkontruksi.com, Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial AMW alias TY (47), warga Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 19.15 WIB, di tepi jalan wilayah Kelurahan Kedungwuluh, RT 004 RW 008, Kecamatan Purwokerto Barat.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa saat diamankan, TY kedapatan membawa satu plastik kresek hitam berisi sepuluh potongan sedotan bergaris merah muda. Masing-masing potongan sedotan itu berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat bersih 2,44 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit handphone sebagai barang bukti.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Willy.
TY dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak, serta penyalahgunaan bagi diri sendiri.(Yogie PS)
