Modus Baru Penimbunan Solar Bersubsidi: Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Ilegal 5.000 Liter

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA –  Jejakkontruksi.com, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang melibatkan sejumlah pihak swasta. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan satu unit truk tangki bermuatan 5.000 liter solar yang akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan solar bersubsidi dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan menghentikan truk tangki di kawasan Jalan Raya Kenjeran.

“Petugas mendapati truk tangki Isuzu NMR 71T dengan nomor polisi L-8515-UR yang mengangkut sekitar 5.000 liter solar tanpa dokumen sah,” ujar AKBP Edy, Senin (23/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni:

  • SMJ (37), warga Surabaya, karyawan swasta, asal Ponorogo
  • BS (25), warga Tuban, Direktur PT Cahaya Pratama Energi (CPE)
  • RAD (35), warga Surabaya, Komisaris PT CPE
  • TA (24), warga Bangkalan, pemilik tempat penimbunan solar

Menurut keterangan penyidik, tersangka RAD menghubungi TA untuk membeli solar bersubsidi. Bersama BS dan SMJ, ia berangkat menggunakan truk tangki menuju lokasi penimbunan di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Di lokasi tersebut, solar sebanyak 5.000 liter dipindahkan ke truk tangki, lalu dibawa kembali ke Surabaya.

Solar bersubsidi itu dibeli dengan harga total Rp43.500.000 atau sekitar Rp8.700 per liter. Setelah pengisian selesai, truk kembali ke Surabaya melalui jalur umum hingga akhirnya diamankan oleh petugas yang tengah berpatroli.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 4 unit HP Samsung (Z Fold 6, S23 Ultra, S24 Ultra, Z Fold 5)
  • 1 unit truk tangki Isuzu NMR 71T berkapasitas 5.000 liter
  • 1 unit pompa celup
  • Selang berdiameter 2 inci sepanjang 10 meter
  • 2 unit mobil pick-up dengan total 55 jeriken berisi solar (@30 liter)
  • Total solar bersubsidi sebanyak 5.000 liter
Baca Juga  DPD LAI BPAN Jateng Laporkan Dugaan Korupsi Kades Wonoagung ke Kejari Demak

AKBP Edy menyebutkan bahwa solar tersebut dibeli oleh PT Cahaya Pratama Energi (CPE), sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang energi. Transaksi serupa disebut telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku TA, yang mengaku memperoleh solar dari SPBU menggunakan modus surat rekomendasi.

“Penjualan solar subsidi kepada industri merupakan pelanggaran serius. Kami mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum yang menyalahgunakan rekomendasi pembelian dari SPBU,” tegas AKBP Edy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kami tak akan segan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan aliran dana hasil penjualan ilegal BBM ini,” tambahnya.

(Laporan: Galih) 

 

 

Berita Terkait

Diduga Dibekingi Oknum DPR, Praktik Judi Sabung Ayam di Purbalingga Marak Tanpa Sentuhan Hukum
Satresnarkoba Polres Sragen Gagalkan Peredaran Psikotropika, Seorang Pengedar Diringkus
Tambang Ilegal Diduga Bekingi Oknum Petugas, Alam Mojorejo Hancur, Warga Menjerit APH Seakan Tutup Mata!?!
Tempat Judi Sabung Ayam di Kartasura Masih Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata
Tempat Judi Sabung Ayam di Kartasura Milik RM,Diduga Kebal Hukum” Ada Apa Dengan APH 
Petugas Gabungan dan Pemkab Kudus Tutup Paksa Galian C Ilegal di Tanjungrejo Jekulo
Investigasi BPAN LAI Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon, Ada apa Dengan APH? 
DPD LAI BPAN Jateng Laporkan Dugaan Korupsi Kades Wonoagung ke Kejari Demak
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:17

Diduga Dibekingi Oknum DPR, Praktik Judi Sabung Ayam di Purbalingga Marak Tanpa Sentuhan Hukum

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:28

Satresnarkoba Polres Sragen Gagalkan Peredaran Psikotropika, Seorang Pengedar Diringkus

Senin, 7 Juli 2025 - 17:11

Tambang Ilegal Diduga Bekingi Oknum Petugas, Alam Mojorejo Hancur, Warga Menjerit APH Seakan Tutup Mata!?!

Senin, 30 Juni 2025 - 18:02

Tempat Judi Sabung Ayam di Kartasura Masih Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:49

Tempat Judi Sabung Ayam di Kartasura Milik RM,Diduga Kebal Hukum” Ada Apa Dengan APH 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 08:04

Petugas Gabungan dan Pemkab Kudus Tutup Paksa Galian C Ilegal di Tanjungrejo Jekulo

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:11

Investigasi BPAN LAI Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon, Ada apa Dengan APH? 

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:12

DPD LAI BPAN Jateng Laporkan Dugaan Korupsi Kades Wonoagung ke Kejari Demak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!