Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak|Jejakkontruksi.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menghentikan proses hukum terhadap Subadi (62), seorang petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karang Tengah, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diumumkan dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kejari Demak, Jumat (10/7/2025), disambut haru oleh keluarga dan pendamping hukum Subadi.

Kasus ini bermula pada 24 April 2025 saat Subadi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP karena diduga menghadang petugas Satpol PP yang hendak menyita tabung gas elpiji 3 kg miliknya dalam operasi penertiban. Aksi spontan tersebut berujung pada keributan dengan salah satu petugas bernama Aryo Soebajoe, hingga menyebabkan robeknya pakaian dinas petugas.

Namun Kejari Demak memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, setelah terpenuhinya sejumlah syarat: pelaku mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan telah mendapat maaf dari pihak pelapor.

“Restorative Justice bukan berarti pelaku lepas dari tanggung jawab. Ini adalah bentuk keadilan yang lebih manusiawi dan memuliakan harkat masyarakat kecil,” ujar Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja.

Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan disampaikan secara resmi bersama Kasi Pidum Alfi Nur Fata, Kasubsi Pidum Adi Setiawan, Kepala Desa Grogol Suripan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Yoyok Sakiran, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah yang mendampingi Subadi, mengapresiasi langkah kejaksaan.

“Ini membuktikan bahwa hukum bisa berjalan dengan pendekatan yang adil dan beradab, tanpa harus mengorbankan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Yoyok

Subadi yang hadir bersama istrinya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian berbagai pihak.

“Saya lega dan bersyukur. Semoga ke depan bisa kembali bertani dengan tenang,” ujarnya.

Baca Juga  Remisi Kemerdekaan" Wali Kota Salatiga Bebaskan 3 WBP di Lapangan Pancasila

Kasus ini menjadi contoh penerapan RJ yang dinilai tepat sasaran, khususnya dalam perkara yang menyangkut masyarakat akar rumput. Pendekatan hukum berbasis pemulihan sosial dinilai mampu menjawab kebutuhan keadilan secara lebih menyeluruh, tanpa harus selalu berujung pada pemidanaan.

Penulis :Edy Bondan

Editor :Kang Adi 

 

 

Berita Terkait

Tanpa Proyek, Tanpa Anggaran: Gotong Royong Warga Ini Bikin Takjub
Perkuat Keimanan, Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Program Kerohanian
Rembuk Stunting dan Musrenbang 2026 di Neubok Naleung Berjalan Sukses, Komitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Gampong Maju
Tanpa Sosialisasi, Proyek Jalan Diponegoro Diduga Milik Anggota DPRD Jateng, Warga “ Kami Tak Dihargai!!!
PWI Jateng Punya Nahkoda Baru! Setiawan Hendra Kelana Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
Dari Bergas untuk Indonesia ” Koperasi Merah Putih Lahir di Hari Spesial Presiden
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD Grobogan Hijaukan Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:40

Perkuat Keimanan, Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Program Kerohanian

Kamis, 20 November 2025 - 07:22

Rembuk Stunting dan Musrenbang 2026 di Neubok Naleung Berjalan Sukses, Komitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Gampong Maju

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29

Tanpa Sosialisasi, Proyek Jalan Diponegoro Diduga Milik Anggota DPRD Jateng, Warga “ Kami Tak Dihargai!!!

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:51

PWI Jateng Punya Nahkoda Baru! Setiawan Hendra Kelana Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:42

Dari Bergas untuk Indonesia ” Koperasi Merah Putih Lahir di Hari Spesial Presiden

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22

Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD Grobogan Hijaukan Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:36

Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:28

Direksi PDAM Kota Semarang Gugat SK Pemberhentian Mendadak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!