Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak|Jejakkontruksi.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menghentikan proses hukum terhadap Subadi (62), seorang petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karang Tengah, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diumumkan dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kejari Demak, Jumat (10/7/2025), disambut haru oleh keluarga dan pendamping hukum Subadi.

Kasus ini bermula pada 24 April 2025 saat Subadi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP karena diduga menghadang petugas Satpol PP yang hendak menyita tabung gas elpiji 3 kg miliknya dalam operasi penertiban. Aksi spontan tersebut berujung pada keributan dengan salah satu petugas bernama Aryo Soebajoe, hingga menyebabkan robeknya pakaian dinas petugas.

Namun Kejari Demak memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, setelah terpenuhinya sejumlah syarat: pelaku mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan telah mendapat maaf dari pihak pelapor.

“Restorative Justice bukan berarti pelaku lepas dari tanggung jawab. Ini adalah bentuk keadilan yang lebih manusiawi dan memuliakan harkat masyarakat kecil,” ujar Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja.

Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan disampaikan secara resmi bersama Kasi Pidum Alfi Nur Fata, Kasubsi Pidum Adi Setiawan, Kepala Desa Grogol Suripan, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Yoyok Sakiran, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah yang mendampingi Subadi, mengapresiasi langkah kejaksaan.

“Ini membuktikan bahwa hukum bisa berjalan dengan pendekatan yang adil dan beradab, tanpa harus mengorbankan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Yoyok

Subadi yang hadir bersama istrinya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian berbagai pihak.

“Saya lega dan bersyukur. Semoga ke depan bisa kembali bertani dengan tenang,” ujarnya.

Baca Juga  Milad Yayasan Darul Kafalah ke 24 tahun, di Meriahkan Orkes Gambus AZZEN

Kasus ini menjadi contoh penerapan RJ yang dinilai tepat sasaran, khususnya dalam perkara yang menyangkut masyarakat akar rumput. Pendekatan hukum berbasis pemulihan sosial dinilai mampu menjawab kebutuhan keadilan secara lebih menyeluruh, tanpa harus selalu berujung pada pemidanaan.

Penulis :Edy Bondan

Editor :Kang Adi 

 

 

Berita Terkait

Tanpa Dana Desa, Warga RT 03 RW 02 Leyangan Ungaran Timur Lanjutkan Pengecoran Gang Secara Swadaya
Pengajian Umum Sedekah Bumi dan Haul Simbah Tegaron, Sarana Silaturahmi Warga Penggaron Kidul
Sambut Kemerdekaan ke-80, Warga Jatisari 01 suratmo Gelar Lomba Anak Penuh Keceriaan dan Makna
Ngobrol Ngalor-Ngidul Bermakna, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kunjungi Kantor Advokat Josusswi
Tebing Sungai Cipayingan Kini Kokoh Berkat Bronjong: Warga Dusun Banjareja Desa Cisuru Terlindungi dari Banjir dan Longsor
72.460 Siswa Miskin di Jateng Diterima di SMA/SMK Lewat Jalur Afirmasi
Bupati Semarang Hadiri Tasyakuran HUT ke-117 Ikatan Notaris Indonesia
Bupati Semarang Hadiri Tradisi Merti Dusun Desa Lemahireng, Warga Ungkap Syukur atas Hasil Bumi

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 02:10

Tanpa Dana Desa, Warga RT 03 RW 02 Leyangan Ungaran Timur Lanjutkan Pengecoran Gang Secara Swadaya

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:07

Sambut Kemerdekaan ke-80, Warga Jatisari 01 suratmo Gelar Lomba Anak Penuh Keceriaan dan Makna

Senin, 14 Juli 2025 - 12:43

Ngobrol Ngalor-Ngidul Bermakna, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kunjungi Kantor Advokat Josusswi

Senin, 14 Juli 2025 - 09:04

Tebing Sungai Cipayingan Kini Kokoh Berkat Bronjong: Warga Dusun Banjareja Desa Cisuru Terlindungi dari Banjir dan Longsor

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:29

Kejari Demak Hentikan Perkara Petani Lewat Restorative Justice

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:33

72.460 Siswa Miskin di Jateng Diterima di SMA/SMK Lewat Jalur Afirmasi

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:18

Bupati Semarang Hadiri Tasyakuran HUT ke-117 Ikatan Notaris Indonesia

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:27

Bupati Semarang Hadiri Tradisi Merti Dusun Desa Lemahireng, Warga Ungkap Syukur atas Hasil Bumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!