Demak|Jejakkontruksi.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menghentikan proses hukum terhadap Subadi (62), seorang petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karang Tengah, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diumumkan dalam sebuah prosesi resmi di Aula Kejari Demak, Jumat (10/7/2025), disambut haru oleh keluarga dan pendamping hukum Subadi.
Kasus ini bermula pada 24 April 2025 saat Subadi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP karena diduga menghadang petugas Satpol PP yang hendak menyita tabung gas elpiji 3 kg miliknya dalam operasi penertiban. Aksi spontan tersebut berujung pada keributan dengan salah satu petugas bernama Aryo Soebajoe, hingga menyebabkan robeknya pakaian dinas petugas.
Namun Kejari Demak memutuskan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, setelah terpenuhinya sejumlah syarat: pelaku mengakui kesalahan, menyampaikan permintaan maaf, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan telah mendapat maaf dari pihak pelapor.
“Restorative Justice bukan berarti pelaku lepas dari tanggung jawab. Ini adalah bentuk keadilan yang lebih manusiawi dan memuliakan harkat masyarakat kecil,” ujar Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja.
Keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan disampaikan secara resmi bersama Kasi Pidum Alfi Nur Fata, Kasubsi Pidum Adi Setiawan, Kepala Desa Grogol Suripan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Yoyok Sakiran, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah yang mendampingi Subadi, mengapresiasi langkah kejaksaan.
“Ini membuktikan bahwa hukum bisa berjalan dengan pendekatan yang adil dan beradab, tanpa harus mengorbankan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar Yoyok
Subadi yang hadir bersama istrinya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian berbagai pihak.
“Saya lega dan bersyukur. Semoga ke depan bisa kembali bertani dengan tenang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi contoh penerapan RJ yang dinilai tepat sasaran, khususnya dalam perkara yang menyangkut masyarakat akar rumput. Pendekatan hukum berbasis pemulihan sosial dinilai mampu menjawab kebutuhan keadilan secara lebih menyeluruh, tanpa harus selalu berujung pada pemidanaan.
Penulis :Edy Bondan
Editor :Kang Adi
