Laporan : Witriyani
BERGAS – JEJAKKONSTRUKSI.COM-Tempat hiburan malam di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, kembali memakan korban. Kali ini, nyawa seorang pria bernama Supratiyo alias Pak Ndek (48) melayang sia-sia usai dihujani tusukan oleh dua rekannya sendiri di ruang karaoke Raffi Galpanas, Senin malam (28/7/2025).
“Ini murni pembunuhan berencana. Pelaku B dan D datang membawa pisau dari rumah. Korban meninggal dini hari tadi di RS Ken Saras,” tegas Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk., SIK., MH.Li., Selasa (29/7/2025).
Mabuk, Lalu Bunuh
Sebelum kejadian berdarah itu, kelima orang termasuk korban dan dua pelaku sempat pesta miras bersama. Setelah berpencar, korban bersama dua teman lainnya menuju karaoke. Tanpa disangka, pelaku B justru memprovokasi D karena menyimpan dendam terhadap korban.
Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku menyusul ke lokasi karaoke sambil menenteng pisau dapur. Sesampainya di sana, tanpa banyak bicara, korban langsung ditusuk bertubi-tubi.
“Korban mengalami empat luka tusuk, dua di dada dan dua di perut. Jari dan telinga kirinya juga terluka saat mencoba menangkis,” beber AKP Bodia.
Pelaku Lama Tak Tobat
Pelaku kabur usai kejadian. Namun hanya butuh waktu 6 jam bagi tim gabungan Polsek Bergas dan Resmob Polres Semarang untuk menangkap mereka di kediaman masing-masing. Pisau sempat dibersihkan untuk mengelabui petugas, tapi bukti dan saksi di lokasi membongkar semuanya.
Yang bikin miris, keduanya adalah residivis kambuhan.
B pernah dipenjara karena kasus obat daftar G (2018) dan pencurian (2021).
D lebih parah: tiga kali keluar masuk penjara untuk kasus penganiayaan (2015 & 2020) dan pengeroyokan (2017).
Polisi: Bisa Jadi Ada Tindak Pidana Lain
“Kita masih mendalami motif dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya. Penyidikan terus berlanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan bersenjata tajam yang bermula dari dendam pribadi, alkohol, dan kelonggaran pengawasan tempat hiburan malam. Apakah ini akan jadi sinyal peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan dan aparat setempat. (..)
