Cilacap, JejakKonstruksi.com- Dugaan praktik pemotongan dana hibah pemerintah kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, SMK PGRI Dayeuhluhur di Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, menjadi sorotan. Sebanyak 81 siswa disebut hanya menerima dana Rp200.000 dari total yang seharusnya Rp750.000 per siswa. Artinya, terdapat selisih hingga Rp550.000 per siswa.
Modus Pembukaan Rekening dan Dugaan Manipulasi
Informasi dari sejumlah orang tua siswa menyebutkan, para siswa diminta membuka rekening di Pondok Pesantren Miftahul Anwar, Cigaru, Majenang—lokasi yang tergolong jauh dan tidak lazim untuk keperluan administrasi sekolah.
Yang mengejutkan, proses pembukaan rekening dilakukan secara massal dengan mengangkut siswa menggunakan truk ke lokasi. Pihak bank disebut sudah menunggu di lokasi, dan setelah dana bantuan cair, siswa diinformasikan bahwa ada pemotongan sebesar Rp550.000 dengan rincian:
Pusat: Rp375.000
PST: Rp120.000
Operasional: Rp50.000
Administrasi: Rp5.000
Dana yang tersisa, sebesar Rp200.000, diberikan kepada siswa. Setelah itu, buku tabungan siswa kembali dikumpulkan oleh pihak sekolah dengan alasan pencairan tahap selanjutnya.
Kepala Sekolah Pilih Bungkam dan Beri Peringatan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK PGRI Dayeuhluhur tidak membuahkan hasil. Ia justru mengeluarkan pernyataan bernada keras melalui pesan singkat:
“JANGAN ASAL UP BERITA, KALAU TIDAK BERTEMU DULU DENGAN SAYA . SEMENTARA INI SAYA TIDAK MAU BERTEMU DENGAN MEDIA MANAPUN.”
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya ketertutupan dan potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana bantuan.
Ancaman Hukum Mengintai: Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Jika benar terjadi pemotongan dana tanpa dasar hukum yang sah, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:
Pelanggaran UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Dana pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi menjamin hak peserta didik.
“Penyalahgunaan Dana Bansos Pendidikan: Sesuai regulasi Permendikbud, dana hibah memiliki alokasi spesifik dan tidak boleh dipotong tanpa alasan yang jelas dan sah.
Tindak Pidana Korupsi: Merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Penggelapan dan Penipuan: Jika terdapat unsur penipuan atau penguasaan hak orang lain secara tidak sah, bisa dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Ancaman hukuman bisa berupa sanksi administratif, seperti teguran hingga pencabutan izin operasional sekolah, serta sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Desakan Investigasi dan Transparansi
Kasus ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyelidikan menyeluruh harus dilakukan untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyimpangan ini.
Orang tua siswa dan masyarakat diminta tidak ragu melaporkan indikasi penyelewengan dana pendidikan demi menjamin hak anak-anak bangsa.
(Tim &Redaksi)







