Jabatan Disalahgunakan” Kepala Desa dan Selingkuhan Gunakan Teknologi untuk Perangkap Suami Sah!!!

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Kang Adi 

Demak|Jejakkontruksi.com-Seorang kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial MY (34), digerebek saat berduaan dengan seorang wanita berinisial LK (31) yang merupakan istri dari PR (41).

Penggerebekan dilakukan setelah PR mencurigai gelagat istrinya dan menemukan keberadaannya melalui GPS yang dipasang diam-diam di dalam dashboard sepeda motor milik LK.

“Kecurigaan PR memuncak saat istrinya pamit mengantar anak sekolah, namun tak kunjung pulang. Setelah dicek keberadaannya, ternyata sepeda motor istri terparkir di depan kamar kos,” kata Wakapolres Demak Kompol Hendrie dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025).

PR kemudian memastikan keberadaan istrinya di dalam kamar bersama seorang pria. Setelah yakin, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan kembali ke lokasi bersama petugas untuk melakukan penggerebekan.

Hendrie, menjelaskan bahwa saat petugas mendatangi lokasi bersama korban, mereka mendapati LK dan MY sedang bersama di dalam kamar. Keduanya bahkan mengaku baru selesai melakukan hubungan badan.

“Mereka berdua digerebek saat berduaan di sebuah kos yang terletak di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada 22 Juli 2025,” ungkapnya.

Kasus ini semakin rumit karena pasangan selingkuh, LK dan MY, juga diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR. Keduanya bekerja sama untuk memeras PR dengan cara yang licik.

Modus yang mereka gunakan adalah LK berpura-pura menjadi wanita lain dan menghubungi PR melalui WhatsApp menggunakan nomor yang berbeda. Dalam perannya sebagai “janda anak dua”, LK menjalin hubungan intens dengan PR.

“Dengan dalih butuh uang untuk jajan dan keperluan anak, ia berhasil meminta uang sebesar Rp1 juta. Korban yang merasa iba pun berulang kali mengirimkan uang hingga jutaan rupiah,” lanjutnya.

Baca Juga  Ratusan Warga Antusias Ikuti Pengobatan Massal " PERISAI Jati Diri di Candirejo

Pada Juli 2025, modus penipuan ini beralih menjadi pemerasan. Pelaku melakukan panggilan video call dengan menyembunyikan wajahnya dan merekam percakapan. Mereka kemudian mengancam PR akan mengirimkan rekaman video tersebut kepada istrinya jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp5 juta.

PR yang akhirnya menyadari bahwa sosok di balik panggilan video itu bukanlah wanita seperti yang ia kenal, menolak memberikan uang tersebut. Namun, ancaman terus berlanjut hingga PR merasa terancam.

Kompol Hendrie menambahkan, tersangka LK dan MY dijerat dengan dua pasal berbeda. Akibat perbuatannya, pasangan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum.

“Tersangka LK dan MY dikenakan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman pidana penjara 9 bulan,” tegas Hendrie.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kasus penipuan dan pemerasan.

“Kedua tersangka juga melanggar Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya(..)

Berita Terkait

Spesialis Curanmor Demak Ditangkap, 3 Motor Digasak Sekaligus
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi
Sudah Tujuh Tahun Menunggu, Modal Tak Kembali ” Atik Merasa Ditipu Rekan Bisnis Emas
Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank, 3 Pelaku Diciduk
Kasus Pungli PTSL Desa Ngarap-Arap Mandek, Warga Desak Kejaksaan Turun Tangan
Candirejo Bergejolak! Warga Seret Panitia PTSL ke Polisi Gara-Gara Pungli Rp600 Ribu!!
Warga Desa Ngarap-Arap Bongkar Dugaan Pungli PTSL: Penyelidikan Polisi Mandek, Keadilan Terancam
Proses Hukum Terhambat, Bukti Terabaikan: Keluarga Korban Bongkar Dugaan Kelalaian Serius di Polsek Semarang Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:48

Spesialis Curanmor Demak Ditangkap, 3 Motor Digasak Sekaligus

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38

Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40

Sudah Tujuh Tahun Menunggu, Modal Tak Kembali ” Atik Merasa Ditipu Rekan Bisnis Emas

Senin, 22 September 2025 - 13:47

Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank, 3 Pelaku Diciduk

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:16

Kasus Pungli PTSL Desa Ngarap-Arap Mandek, Warga Desak Kejaksaan Turun Tangan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:52

Candirejo Bergejolak! Warga Seret Panitia PTSL ke Polisi Gara-Gara Pungli Rp600 Ribu!!

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:08

Jabatan Disalahgunakan” Kepala Desa dan Selingkuhan Gunakan Teknologi untuk Perangkap Suami Sah!!!

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:37

Warga Desa Ngarap-Arap Bongkar Dugaan Pungli PTSL: Penyelidikan Polisi Mandek, Keadilan Terancam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!