Grobogan – jejakkontruksi.com-Kemarahan warga Desa Ngarap-Arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, kembali memuncak setelah kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tak kunjung menemukan kejelasan hukum. Meski telah dilaporkan sejak 2021, penanganan perkara justru dihentikan tanpa alasan yang memuaskan. Kini, masyarakat menuntut penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kebenaran.(3/8)
Program Sertifikat Gratis, Tapi Warga Dipaksa Bayar
Program PTSL yang semestinya gratis berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, justru dijadikan ladang pungutan oleh oknum di lapangan. Warga mengaku diminta biaya antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000 per bidang tanah.
Total kerugian masyarakat akibat praktik ini ditaksir lebih dari Rp1 miliar.
“Kalau memang program ini gratis, kenapa kami dipaksa bayar? Bukti pungli bukan sekadar tuduhan, semua ada datanya,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Laporan ke Polisi Dihentikan Tanpa Progres Jelas
Laporan awal warga diterima Polres Grobogan pada 25 November 2021, dan teregistrasi dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-18/XI/2021/Reskrim. Namun, penyelidikan secara mengejutkan dihentikan pada 30 Desember 2022, dengan dalih tidak ditemukan unsur pidana.
Masyarakat menilai keputusan ini cacat secara logika hukum. Bukti-bukti yang diserahkan antara lain:
Pernyataan tertulis Kepala Desa yang mengakui adanya pungutan.
Pernyataan Ketua RT yang tidak pernah diikutsertakan dalam sosialisasi program.
Rekaman video perangkat desa yang menyebut adanya pungli.
Puluhan testimoni warga yang merasa dirugikan.
Aktivis Antikorupsi: Ada Indikasi Pelindung dari Elite Daerah
Arifin Wardiyanto, aktivis antikorupsi dan pemantau independen, menyebut bahwa penghentian kasus ini tidak lepas dari dugaan kuat adanya “perisai kekuasaan” yang melindungi pelaku.
“Kami menduga praktik pungli ini melibatkan sistem desa dan dibekingi kekuasaan daerah, termasuk kemungkinan keterlibatan Bupati Grobogan,” ujar Arifin.
Pada April 2022, Arifin resmi melaporkan penyidik, Iptu Aris Supriyadi, SH., ke Propam Mabes Polri, karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Langkah Warga: Lapor ke Kejaksaan Negeri Grobogan
Merasa diabaikan, warga kini mengalihkan harapan ke Kejaksaan Negeri Grobogan agar kasus ini ditangani secara adil dan independen. Mereka juga telah mengirimkan laporan ke:
Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah
Inspektorat Kabupaten
Bupati Grobogan
Namun belum ada respons resmi hingga hari ini.
“Kami berharap Kejaksaan tak terpengaruh tekanan politik daerah. Jika polisi tak bisa, saatnya jaksa turun,” tegas Suprapto, Kepala Biro Grobogan jejakkasusindonesianews.com.
Tuntutan Tegas dari Warga:
1. Proses hukum dilanjutkan secara terbuka.
2. Pungli dibongkar tuntas sampai ke aktor utamanya.
3. Penegak hukum yang diduga menyimpang juga harus diperiksa.
“Pungli itu kejahatan. Jika dibiarkan, negara bisa kehilangan wajahnya. Kami tak minta perlakuan istimewa—kami hanya minta keadilan ditegakkan.”
Warga Desa Ngarap-Arap
Awak media dan Lembaga akan terus memantau jalannya kasus ini secara kritis dan independen. Keadilan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keberanian mengungkap kebenaran di tengah tekanan (Tiem &Red]
