Terendus!!!,Mafia Solar Berinisial RSK Oknum TNI Gunakan Modus Ganti Pelat di SPBU Wangon – Banjarnegara

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara||Jejakkonstruksi.com-Praktik mafia solar di wilayah Banjarnegara makin terstruktur dan terorganisir. Terbaru, seorang pria berinisial RSK diduga menjadi aktor utama dalam sindikat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Wangon , yang terletak di Jalan Letjend Suprapto, Wangon, Kecamatan Banjarnegara.(7/8)

Temuan Awak Media & Lembaga Investigasi

Tim media bersama perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah melakukan pemantauan intensif sejak awal Juli 2025. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan BBM subsidi secara terstruktur dan masif.

Dalam pemantauan lapangan:

Awak media mendokumentasikan satu unit kendaraan tangki modifikasi yang diduga milik GL, tercatat mengganti pelat nomor secara berkala antara AA 1617 HB dan AD 8092 A.

Video dan foto menunjukkan pelat nomor tersebut digunakan oleh kendaraan yang berjenis dan berciri fisik identik, terekam di beberapa hari berbeda.

Tim juga mencatat kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM berulang kali dalam satu hari di SPBU yang sama, diduga melampaui batas kuota subsidi yang diatur dalam sistem MyPertamina.

Sejumlah saksi menyebut kendaraan tersebut kerap muncul pada jam-jam non-sibuk, memanfaatkan momen minim pengawasan.

Modus Operandi: Ganti Pelat untuk Akali Sistem

Modus yang digunakan RSK terbilang cerdik namun ilegal. Dengan memanfaatkan pelat ganda, pelaku berhasil menghindari sistem pembatasan kuota subsidi berbasis nomor polisi. Sistem yang telah diintegrasikan oleh MyPertamina dan kamera CCTV SPBU sejak 2023 menjadi tidak efektif karena identitas kendaraan disamarkan.

Solar bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan dalam jumlah besar, lalu dijual ke pengusaha industri dan proyek dengan harga non-subsidi untuk memperoleh margin keuntungan tinggi.

Jerat Hukum: KUHP & UU Migas

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

KUHP:

Baca Juga  Investigasi BPAN LAI Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon, Ada apa Dengan APH? 

Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

(Mengganti pelat nomor termasuk dalam pemalsuan dokumen kendaraan bermotor)

Pasal 55 KUHP – Turut serta melakukan tindak pidana

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

Pasal 53 huruf c – Penyalahgunaan BBM subsidi

Pasal 55 – Niaga BBM tanpa izin resmi

Ancaman: Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Desakan dari Masyarakat & Aktivis

Tokoh masyarakat Wangon dan aktivis anti-korupsi menyampaikan pernyataan keras:

“Ini jelas bukan kasus tunggal. Kalau tidak ada backing dari oknum, tidak mungkin mobil modifikasi bisa bolak-balik dengan bebas. Aparat harus bertindak cepat!”

(Warga Wangon, identitas dirahasiakan)

Desakan kepada pihak berwenang:

✅ Polres Banjarnegara dan Polda Jateng diminta segera menindak dan membongkar jaringan mafia BBM subsidi.

✅ Pertamina didesak menutup sementara SPBU 44.534.08 untuk audit operasional.

✅ Kejaksaan Negeri Banjarnegara diminta membuka penyelidikan atas dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam distribusi solar subsidi.

Dokumentasi & Rencana Tindak Lanjut

Bukti foto dan video kendaraan pelat ganda telah diserahkan oleh awak media kepada pihak lembaga.

Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jawa Tengah melalui Ketua Tim Investigasi Edy Bondan akan segera melayangkan surat resmi kepada:

Kapolres Banjarnegara

Kapolda Jateng

Satgas Migas

Pertamina Pusat

Kejaksaan Agung RI

Langkah ini diambil untuk memastikan kasus tidak berhenti di permukaan, dan agar ada langkah hukum tegas demi menjaga kedaulatan energi rakyat.

[Angger S & Tim]

 

 

Berita Terkait

Bau Solar Menyengat di Karangduren, Diduga Gudang BBM Ilegal Milik AGNS WBW ” Polres Semarang Diminta Tegas, LAI BPAN Jateng Akan Bersurat ke Polda!!
Skandal Tambang Emas Ilegal di Magelang: Kepala Desa, Oknum Pengacara, dan Oknum TNI Diduga Terlibat ,Hukum Diuji di Tanah Paripurno
Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan Pulutan: BBM Subsidi Disedot, K3 Diabaikan
Tambang Ilegal FTR Diduga Kebal Hukum, Aparat Disebut Ikut Bermain
Aktivis Desak APH Usut Oknum GM di Balik Tambang Ilegal Subang”
Kades Paripurno Diduga Dalang Penambangan Emas Ilegal di Magelang
Mafia Solar Diduga Kuasai SPBU Candiroto, Dua Truk Pengangsu Terpantau Bebas Beroperasi
Skandal BBM Subsidi di Boyolali! Gudang Solar Diduga Milik JK/Rinjing, di Banyudono Didiamkan, APH Ke Mana?

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:07

Bau Solar Menyengat di Karangduren, Diduga Gudang BBM Ilegal Milik AGNS WBW ” Polres Semarang Diminta Tegas, LAI BPAN Jateng Akan Bersurat ke Polda!!

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:47

Skandal Tambang Emas Ilegal di Magelang: Kepala Desa, Oknum Pengacara, dan Oknum TNI Diduga Terlibat ,Hukum Diuji di Tanah Paripurno

Rabu, 24 September 2025 - 22:18

Dugaan Penyimpangan Proyek Jembatan Pulutan: BBM Subsidi Disedot, K3 Diabaikan

Senin, 15 September 2025 - 16:24

Tambang Ilegal FTR Diduga Kebal Hukum, Aparat Disebut Ikut Bermain

Sabtu, 13 September 2025 - 15:36

Aktivis Desak APH Usut Oknum GM di Balik Tambang Ilegal Subang”

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:29

Kades Paripurno Diduga Dalang Penambangan Emas Ilegal di Magelang

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:27

Mafia Solar Diduga Kuasai SPBU Candiroto, Dua Truk Pengangsu Terpantau Bebas Beroperasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:37

Skandal BBM Subsidi di Boyolali! Gudang Solar Diduga Milik JK/Rinjing, di Banyudono Didiamkan, APH Ke Mana?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!