Banjarnegara||Jejakkonstruksi.com-Praktik mafia solar di wilayah Banjarnegara makin terstruktur dan terorganisir. Terbaru, seorang pria berinisial RSK diduga menjadi aktor utama dalam sindikat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Wangon , yang terletak di Jalan Letjend Suprapto, Wangon, Kecamatan Banjarnegara.(7/8)
Temuan Awak Media & Lembaga Investigasi
Tim media bersama perwakilan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Jawa Tengah melakukan pemantauan intensif sejak awal Juli 2025. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan BBM subsidi secara terstruktur dan masif.
Dalam pemantauan lapangan:
Awak media mendokumentasikan satu unit kendaraan tangki modifikasi yang diduga milik GL, tercatat mengganti pelat nomor secara berkala antara AA 1617 HB dan AD 8092 A.
Video dan foto menunjukkan pelat nomor tersebut digunakan oleh kendaraan yang berjenis dan berciri fisik identik, terekam di beberapa hari berbeda.
Tim juga mencatat kendaraan tersebut melakukan pengisian BBM berulang kali dalam satu hari di SPBU yang sama, diduga melampaui batas kuota subsidi yang diatur dalam sistem MyPertamina.
Sejumlah saksi menyebut kendaraan tersebut kerap muncul pada jam-jam non-sibuk, memanfaatkan momen minim pengawasan.
Modus Operandi: Ganti Pelat untuk Akali Sistem
Modus yang digunakan RSK terbilang cerdik namun ilegal. Dengan memanfaatkan pelat ganda, pelaku berhasil menghindari sistem pembatasan kuota subsidi berbasis nomor polisi. Sistem yang telah diintegrasikan oleh MyPertamina dan kamera CCTV SPBU sejak 2023 menjadi tidak efektif karena identitas kendaraan disamarkan.
Solar bersubsidi tersebut diduga dikumpulkan dalam jumlah besar, lalu dijual ke pengusaha industri dan proyek dengan harga non-subsidi untuk memperoleh margin keuntungan tinggi.
Jerat Hukum: KUHP & UU Migas
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
KUHP:
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
(Mengganti pelat nomor termasuk dalam pemalsuan dokumen kendaraan bermotor)
Pasal 55 KUHP – Turut serta melakukan tindak pidana
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Pasal 53 huruf c – Penyalahgunaan BBM subsidi
Pasal 55 – Niaga BBM tanpa izin resmi
Ancaman: Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Desakan dari Masyarakat & Aktivis
Tokoh masyarakat Wangon dan aktivis anti-korupsi menyampaikan pernyataan keras:
“Ini jelas bukan kasus tunggal. Kalau tidak ada backing dari oknum, tidak mungkin mobil modifikasi bisa bolak-balik dengan bebas. Aparat harus bertindak cepat!”
(Warga Wangon, identitas dirahasiakan)
Desakan kepada pihak berwenang:
✅ Polres Banjarnegara dan Polda Jateng diminta segera menindak dan membongkar jaringan mafia BBM subsidi.
✅ Pertamina didesak menutup sementara SPBU 44.534.08 untuk audit operasional.
✅ Kejaksaan Negeri Banjarnegara diminta membuka penyelidikan atas dugaan praktik korupsi dan kolusi dalam distribusi solar subsidi.
Dokumentasi & Rencana Tindak Lanjut
Bukti foto dan video kendaraan pelat ganda telah diserahkan oleh awak media kepada pihak lembaga.
Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Jawa Tengah melalui Ketua Tim Investigasi Edy Bondan akan segera melayangkan surat resmi kepada:
Kapolres Banjarnegara
Kapolda Jateng
Satgas Migas
Pertamina Pusat
Kejaksaan Agung RI
Langkah ini diambil untuk memastikan kasus tidak berhenti di permukaan, dan agar ada langkah hukum tegas demi menjaga kedaulatan energi rakyat.
[Angger S & Tim]
