SP1 & SP2 Sudah Keluar, Tapi Proyek Rumah Makan Sultan Agung Tetap Mangkrak – Publik Bertanya-Tanya!!!

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG / JEJAKKONTRUKSI.COM– Proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Gajahmungkur, Kota Semarang, menjadi sorotan publik setelah lama terbengkalai. Investigasi tim media bersama Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Jawa Tengah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.

Bangunan dengan luas gedung 696 m² atas nama Kristianto H dan 1.297 m² atas nama Nyauw Farida itu dinilai tidak sesuai dengan gambar teknis yang dikeluarkan Dinas Penataan Ruang. Hingga kini, proyek masih terhenti tanpa kejelasan.

Catatan menyebutkan, Dinas hanya menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 Nomor 640/K3-065/IX/2023 tanggal 7 September 2023 dan SP 2 Nomor B/750/PB.01.03.02/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023. Namun, tidak ada langkah tegas berikutnya sehingga proyek tetap mangkrak hingga Agustus 2025.

Saat awak media mencoba konfirmasi di lokasi, pemilik maupun kontraktor tidak dapat ditemui. Seorang penjaga bernama Amin menyebutkan bahwa penghentian sementara pembangunan disebabkan adanya perubahan gambar teknis. “Ada perubahan gambar teknis,” ucapnya singkat sambil menutup pintu gerbang proyek.

Ketua DPD LAI BPAN Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) Polda Jateng. Menurutnya, pembangunan tersebut diduga melanggar aturan karena gambar teknis dan realisasi di lapangan berbeda.

“Jarak bangunan dengan badan jalan sangat dekat, berpotensi mengganggu arus lalu lintas jika nanti beroperasi. Ironisnya, tiang jaringan telepon dan listrik justru berada di dalam lahan proyek. Hal ini jelas berisiko,” ungkap Yoyok.

Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Wali Kota Semarang, Bu Agustin, ia menyatakan belum bisa memberi keterangan resmi. “Akan kami cek ke Dinas Penataan Ruang, karena proyek tersebut diturunkan PBG sebelum saya menjadi Wali Kota Semarang,” jawabnya singkat.

Baca Juga  Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik, kontraktor, maupun dinas terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut.

[Tiem&Red]

Berita Terkait

Tanpa Proyek, Tanpa Anggaran: Gotong Royong Warga Ini Bikin Takjub
Perkuat Keimanan, Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Program Kerohanian
Rembuk Stunting dan Musrenbang 2026 di Neubok Naleung Berjalan Sukses, Komitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Gampong Maju
Tanpa Sosialisasi, Proyek Jalan Diponegoro Diduga Milik Anggota DPRD Jateng, Warga “ Kami Tak Dihargai!!!
PWI Jateng Punya Nahkoda Baru! Setiawan Hendra Kelana Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
Dari Bergas untuk Indonesia ” Koperasi Merah Putih Lahir di Hari Spesial Presiden
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD Grobogan Hijaukan Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:40

Perkuat Keimanan, Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Program Kerohanian

Kamis, 20 November 2025 - 07:22

Rembuk Stunting dan Musrenbang 2026 di Neubok Naleung Berjalan Sukses, Komitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Gampong Maju

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29

Tanpa Sosialisasi, Proyek Jalan Diponegoro Diduga Milik Anggota DPRD Jateng, Warga “ Kami Tak Dihargai!!!

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:51

PWI Jateng Punya Nahkoda Baru! Setiawan Hendra Kelana Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:42

Dari Bergas untuk Indonesia ” Koperasi Merah Putih Lahir di Hari Spesial Presiden

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22

Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD Grobogan Hijaukan Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:36

Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:28

Direksi PDAM Kota Semarang Gugat SK Pemberhentian Mendadak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!