UNGARAN / Jejakkontruksi.com- Kasus gugatan perceraian yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata kini merembet ke ranah pidana. Edi Siswanto, warga Jl. Jati Raya No. 20 A, Desa Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, melalui kuasa hukumnya Kusriyanto, S.H., M.H dari Kantor Hukum GPR & Partners, resmi melaporkan tiga orang ke Polres Semarang.
Pihak terlapor yakni mantan istrinya Ira Perwitasari, mertuanya Indah Mardiyaningsih, serta adik iparnya Rahmat Aji Syahputra.
Kuasa hukum Edi, Kusriyanto, S.H.,M.H menegaskan bahwa laporan pidana ini dilayangkan lantaran adanya dugaan pemalsuan alamat dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ambarawa.
“Apabila ingin menggugat cerai, silakan tempuh jalur hukum dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Namun jangan sampai memalsukan alamat atau membuat keterangan yang tidak sesuai fakta, karena itu bisa berimplikasi pada tindak pidana,” tegas Kusriyanto,S.H.,M.H Rabu (27/Agustus/2025).
Fakta yang Dipersoalkan
Dalam gugatannya, Ira Perwitasari menuding Edi meninggalkan rumah tangga selama 10 bulan. Namun, menurut Edi, tuduhan itu sama sekali tidak benar.
Ia menyebut masih tinggal satu rumah dengan Ira pada periode yang dituding, sehingga klaim “ditinggalkan selama berbulan-bulan” dianggap mengada-ada.
Lebih jauh, Edi juga menyoal soal penggunaan alamat palsu dalam berkas gugatan. Disebutkan alamat dirinya berada di Jl. Anjasmoro Tengah II No.54, RT 02/RW 06, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, yang faktanya bukan alamat domisili maupun tempat tinggalnya.
“Alamat itu saya tidak pernah tinggali, bahkan saya tidak tahu-menahu soal tempat tersebut. Ini jelas merugikan saya, baik secara materiil maupun immateriil,” ungkap Edi.
Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas
Dengan adanya laporan resmi ke Polres Semarang, Edi berharap aparat penegak hukum segera bergerak melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan pemalsuan alamat dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Klien kami jelas-jelas dirugikan. Kami minta agar aparat hukum menegakkan aturan dengan tegas, karena kasus ini bukan hanya soal rumah tangga, tetapi sudah masuk pada wilayah hukum pidana,” tegas Kusriyanto,S.H., M.H
Kasus ini menjadi sorotan lantaran memperlihatkan bagaimana gugatan perceraian bisa melebar hingga ke ranah pidana akibat dugaan manipulasi data. Publik kini mempertanyakan.
[Angger S/Red]







