Kasus Perceraian di Ambarawa Panas, Polisi Diminta” Usut Dugaan Alamat Palsu!!!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN / Jejakkontruksi.com-  Kasus gugatan perceraian yang semestinya diselesaikan melalui jalur perdata kini merembet ke ranah pidana. Edi Siswanto, warga Jl. Jati Raya No. 20 A, Desa Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, melalui kuasa hukumnya Kusriyanto, S.H., M.H dari Kantor Hukum GPR & Partners, resmi melaporkan tiga orang ke Polres Semarang.

Pihak terlapor yakni mantan istrinya Ira Perwitasari, mertuanya Indah Mardiyaningsih, serta adik iparnya Rahmat Aji Syahputra.

Kuasa hukum Edi, Kusriyanto, S.H.,M.H menegaskan bahwa laporan pidana ini dilayangkan lantaran adanya dugaan pemalsuan alamat dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Ambarawa.

“Apabila ingin menggugat cerai, silakan tempuh jalur hukum dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Namun jangan sampai memalsukan alamat atau membuat keterangan yang tidak sesuai fakta, karena itu bisa berimplikasi pada tindak pidana,” tegas Kusriyanto,S.H.,M.H Rabu (27/Agustus/2025).

Fakta yang Dipersoalkan

Dalam gugatannya, Ira Perwitasari menuding Edi meninggalkan rumah tangga selama 10 bulan. Namun, menurut Edi, tuduhan itu sama sekali tidak benar.

Ia menyebut masih tinggal satu rumah dengan Ira pada periode yang dituding, sehingga klaim “ditinggalkan selama berbulan-bulan” dianggap mengada-ada.

Lebih jauh, Edi juga menyoal soal penggunaan alamat palsu dalam berkas gugatan. Disebutkan alamat dirinya berada di Jl. Anjasmoro Tengah II No.54, RT 02/RW 06, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, yang faktanya bukan alamat domisili maupun tempat tinggalnya.

“Alamat itu saya tidak pernah tinggali, bahkan saya tidak tahu-menahu soal tempat tersebut. Ini jelas merugikan saya, baik secara materiil maupun immateriil,” ungkap Edi.

Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

Dengan adanya laporan resmi ke Polres Semarang, Edi berharap aparat penegak hukum segera bergerak melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan pemalsuan alamat dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Baca Juga  Bupati Semarang Resmikan Masjid Akhul Muslimin, Tekankan Nilai Keimanan dan Kepedulian Sosial

“Klien kami jelas-jelas dirugikan. Kami minta agar aparat hukum menegakkan aturan dengan tegas, karena kasus ini bukan hanya soal rumah tangga, tetapi sudah masuk pada wilayah hukum pidana,” tegas Kusriyanto,S.H., M.H

Kasus ini menjadi sorotan lantaran memperlihatkan bagaimana gugatan perceraian bisa melebar hingga ke ranah pidana akibat dugaan manipulasi data. Publik kini mempertanyakan.

[Angger S/Red]

 

 

Berita Terkait

Polsek Semarang Barat Sikat Balap Liar di Flyover Madukoro, 31 Motor Disita dalam Razia Pagi
Penjambretan Disertai Penganiayaan Terjadi di Jalan Anggrek Semarang, Korban Ibu Rumah Tangga
Tgk Ricki Imbau Perantau Aceh Tetap Tenang: Akses Listrik dan Internet Lumpuh Total Akibat Banjir
Malam Kelabu Cibeunying: Bos Rio Hadirkan Harapan di Tengah 20 Korban Jiwa!!!
Air Sungai Payak di Sintang Keruh Diduga Akibat Aktivitas PETI, Warga Minta Pemerintah dan APH Bertindak
Pria di Kubu Raya Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Asmara
Samapta Polres Demak Gunakan Gergaji Mesin Evakuasi Pohon Tumbang, Lalu Lintas Normal Kembali
Anak Punk Terlibat Pengeroyokan, Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku dalam Semalam

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35

Polsek Semarang Barat Sikat Balap Liar di Flyover Madukoro, 31 Motor Disita dalam Razia Pagi

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:28

Penjambretan Disertai Penganiayaan Terjadi di Jalan Anggrek Semarang, Korban Ibu Rumah Tangga

Rabu, 26 November 2025 - 23:52

Tgk Ricki Imbau Perantau Aceh Tetap Tenang: Akses Listrik dan Internet Lumpuh Total Akibat Banjir

Jumat, 21 November 2025 - 19:20

Malam Kelabu Cibeunying: Bos Rio Hadirkan Harapan di Tengah 20 Korban Jiwa!!!

Sabtu, 1 November 2025 - 11:04

Air Sungai Payak di Sintang Keruh Diduga Akibat Aktivitas PETI, Warga Minta Pemerintah dan APH Bertindak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:34

Pria di Kubu Raya Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Akibat Masalah Asmara

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:43

Samapta Polres Demak Gunakan Gergaji Mesin Evakuasi Pohon Tumbang, Lalu Lintas Normal Kembali

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:26

Anak Punk Terlibat Pengeroyokan, Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku dalam Semalam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!