Magelang |Jejakkontruksi.com – Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, makin meresahkan warga. Selain merusak lingkungan dan mengabaikan keselamatan pekerja, tambang ini diduga melibatkan tenaga kerja dari luar daerah.
Kepala Desa Paripurno, Ihwan K, mengakui ada tambang emas di wilayahnya. Ia berdalih memfasilitasi warga agar mendapat penghasilan dan “mengurangi tindak kejahatan terkait urusan perut.” Pengolahan emas diklaim difasilitasi YR dengan sekitar 100 unit alat gelondong, di mana masyarakat membayar sewa alat dan YR memperoleh keuntungan tambahan dari limbah.
Seorang wanita bernama Ika, mengaku sebagai penambang sekaligus istri anggota TNI, menyebut telah koordinasi dengan sejumlah pihak pemerintah, termasuk ESDM, PUPR, Gubernur, dan Bupati. Ia menegaskan keterlibatan investor Jakarta, tetapi membantah adanya setoran ke pihak tertentu.
Namun sumber penambang anonim mengungkap dugaan setoran 30% dari hasil tambang ke Kades. Bahkan, beberapa proses pengolahan dilakukan di area yang diduga milik TNI, dan oknum lurah sempat dipanggil Kejaksaan terkait lahan bengkok.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Aktivitas ilegal ini berpotensi menyeret semua pihak yang terlibat.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Tim Media bersama Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) BPAN Jateng resmi mengirim surat ke dinas terkait dan Polda Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan agar penegak hukum dan pemerintah daerah menindaklanjuti aktivitas tambang ilegal yang diduga melibatkan Kepala Desa Paripurno, Ihwan K, serta sejumlah pihak lain.
Sumber dari lapangan menyebut adanya praktik setoran hingga 30% dari hasil tambang ke Kades dan oknum terkait, serta pengolahan emas yang dilakukan di kawasan yang diduga melibatkan oknum TNI.
UU Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Surat resmi Tim Media dan LAI BPAN Jateng diharapkan menjadi langkah awal proses hukum bagi pelanggaran di Desa Paripurno.
(Red/Angger S)







