GROBOGAN | jejakkontruksi.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngarap-Arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, kembali mencuat. Ironisnya, meski kasus sudah dilaporkan sejak 2021, proses hukum justru mandek di kepolisian tanpa penjelasan yang jelas. Warga kini menuntut Kejaksaan Negeri Grobogan mengambil alih dan mengusut tuntas persoalan ini.
Program Gratis, Warga Justru Dipalak
PTSL sejatinya program nasional Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sertifikat tanah gratis. Namun fakta di Desa Ngarap-Arap berbanding terbalik. Warga dipungut biaya antara Rp450 ribu hingga Rp1 juta per bidang tanah. Jika ditotal, kerugian masyarakat ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Proses Hukum Dihentikan, Bukti Dikesampingkan
Laporan warga telah masuk ke Polres Grobogan pada 25 November 2021 (Nomor: R/LI-18/XI/2021/Reskrim). Namun, pada 30 Desember 2022, penyelidikan dihentikan dengan dalih tidak ada unsur pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Pasalnya, bukti yang diserahkan masyarakat terbilang kuat, antara lain:
Surat pernyataan tertulis Kepala Desa yang mengakui adanya pungutan.
Pernyataan Ketua RT bahwa tidak ada sosialisasi resmi program PTSL.
Rekaman video perangkat desa aktif yang menyebut secara terang-terangan adanya pungli.
Testimoni puluhan warga korban pungutan.
Ada Intervensi Politik?
Arifin Wardiyanto, aktivis antikorupsi dan Pemantau Peradilan Independen, menilai penanganan kasus ini sarat kejanggalan.
“Pungli ini jelas sistematis. Ada indikasi kuat perlindungan politik dari Bupati Grobogan,” tegasnya.
Bahkan, Arifin telah melaporkan penyidik, Iptu Aris Supriyadi, SH., ke Divisi Propam Mabes Polri pada April 2022 atas dugaan pelanggaran etik dan kelalaian dalam menangani perkara.

Warga Jenuh, Harapan Tertuju ke Kejaksaan
Upaya hukum sudah ditempuh warga dengan melapor ke Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng, Inspektorat Daerah, hingga Bupati Grobogan. Namun, semua langkah itu mentok tanpa hasil.
Suprapto, Kepala Biro Grobogan jejakkasusindonesianews.com, menegaskan:
“Kami sudah jenuh dipingpong. Kalau polisi tidak berani mengusut, kami minta Kejaksaan bertindak tegas tanpa kompromi.”
Tuntutan Masyarakat:
1. Proses hukum dilanjutkan secara terbuka dan profesional.
2. Pelaku pungli dijerat pidana sesuai UU Tipikor.
3. Pihak yang menghalangi proses hukum ikut diproses.
“Ini bukan soal nominal. Ini soal kepercayaan rakyat terhadap hukum. Jangan biarkan hukum tunduk pada kekuasaan lokal,” tandas Suprapto.
Media dan lembaga independen berkomitmen terus mengawal kasus ini. Sebab, bila hukum tak lagi hadir untuk rakyat, lalu untuk siapa ia ditegakkan?
Red & Tiem)







