Purwokerto / Jejakkontruksi.com- Publik Purwokerto kembali diguncang isu miring. Hotel Erlangga 1 yang berlokasi di Jalan Wahid Hasyim No. 1A, Karangklesem, Purwokerto Selatan, Banyumas, milik pengusaha berinisial KHLPN, diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung berkedok sewa kamar harian.
Investigasi yang dilakukan awak media menunjukkan fakta mencengangkan. Hotel dengan tarif murah Rp125 ribu per malam itu ternyata sering disalahgunakan pasangan nonresmi untuk berhubungan intim.
Fakta Lapangan yang Mengguncang
Dalam pemantauan langsung, awak media mendapati sejumlah pasangan muda-mudi bolak-balik ke kamar 358 dan 360. Mereka datang malam hari, hanya bertahan beberapa jam, lalu pergi meninggalkan kamar.
Fenomena ini menguatkan dugaan bahwa hotel bukan sekadar tempat menginap, melainkan ruang transaksi gelap prostitusi terselubung.
Warga sekitar pun membenarkan hal tersebut.
“Kalau malam sering ada pasangan masuk, cepat keluar lagi. Bukan hal baru, sudah jadi rahasia umum di sini,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jeratan Hukum Mengintai
Apabila dugaan ini terbukti, pengelola hotel berpotensi menabrak pasal pidana.
Pasal 296 KUHP: memfasilitasi perbuatan cabul dapat dipenjara 1 tahun 4 bulan.
Pasal 506 KUHP: menarik keuntungan dari prostitusi bisa dipidana 1 tahun kurungan.
Artinya, jika benar Hotel Erlangga 1 menyediakan ruang untuk aktivitas prostitusi, pengelola tidak hanya melanggar moral publik, tetapi juga bisa diproses hukum.
Citra Kota Pelajar Terancam
Praktik ini dikhawatirkan merusak Purwokerto sebagai kota pendidikan. Mahasiswa dan pelajar berpotensi ikut terjerumus dalam budaya permisif jika prostitusi terselubung dibiarkan marak.
Seorang akademisi lokal mengingatkan:
“Ini bukan sekadar soal hukum. Kalau aparat tidak tegas, maka degradasi moral akan semakin parah dan Purwokerto bisa kehilangan identitasnya sebagai kota pelajar,” tegasnya.

Aparat Diminta Bergerak Cepat
Hingga kini, manajemen hotel masih bungkam. Upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.
Di sisi lain, masyarakat menuntut tindakan nyata dari aparat.
“Kalau memang terbukti ada prostitusi, polisi harus segera bertindak. Jangan tunggu sampai masyarakat hilang kepercayaan,” tegas seorang tokoh warga.
Menunggu Ketegasan Penegak Hukum
Dugaan ini jelas menjadi PR besar bagi aparat Banyumas. Publik kini menunggu bukti keseriusan aparat, apakah berani melakukan razia dan penyelidikan mendalam, atau justru membiarkan praktik ini berlarut-larut.
Satu hal pasti: prostitusi terselubung bukan sekadar bisnis gelap, tapi juga ancaman serius bagi hukum, moral, dan wajah Purwokerto sebagai kota pelajar.
(Red/Yogie PS)







