Skandal Rumah Makan Mangkrak Sultan Agung 79: Diduga Ada Gratifikasi Distaru & APH, Pemkot Semarang Mandul??

Rabu, 3 September 2025 - 15:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang / Jejakkontruksi.com – Pembangunan rumah makan megah di Jalan Sultan Agung No. 79, Gajahmungkur, Semarang, makin memicu tanda tanya besar. Proyek di atas lahan 2.254 m² itu sudah terbengkalai lebih dari setahun. Dugaan pelanggaran PBG, sempadan jalan, hingga sempadan gedung terang-benderang, namun anehnya penegakan hukum mandek.

Publik menduga ada “gravitasi kepentingan” yang membuat Distaru Kota Semarang dan Aparat Penegak Hukum (APH) seolah kehilangan taring.

Fakta Penyimpangan yang Tak Terbantahkan

Bangunan seluas 696 m² (atas nama Kristianto H) dan 1.297 m² (atas nama Nyauw Farida) nyata-nyata tidak sesuai dokumen teknis Distaru. Investigasi bahkan menemukan indikasi pelanggaran Garis Sempadan Gedung (GSG) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ), aturan mendasar dalam tata ruang kota.

Namun, alih-alih menindak tegas, Distaru hanya berhenti pada SP1 (7 September 2023) dan SP2 (4 Oktober 2023). Tidak ada penyegelan, tidak ada penghentian, seakan peringatan itu hanya formalitas tanpa makna.

LAI BPAN: Ada Apa dengan Distaru?

Edy Bondan Harianto dari LAI BPAN Jateng menegaskan kasus ini sarat kejanggalan.

“Fakta di lapangan sudah gamblang. Kalau Distaru dan APH tetap diam, publik bisa berkesimpulan ada ‘gratifikasi kepentingan’ yang lebih kuat daripada aturan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal integritas penegakan hukum di kota ini,” tegasnya.

Karyawan RAH 

Pemilik & Kontraktor Hilang Jejak

Saat disambangi, keluarga Vito sebagai pemilik tak bisa ditemui. Kontraktor RAH pun berulang kali absen di kantornya. Publik semakin geram, sebab baik pemilik maupun pelaksana proyek seolah leluasa menghindar tanpa ada tekanan hukum.

Ujian Nyali APH dan Pemkot Semarang

Kasus mangkraknya rumah makan Sultan Agung 79 telah berubah menjadi cermin kebangkrutan tata kelola kota. Jika Distaru dan APH terus pasif, kecurigaan publik akan makin menguat bahwa ada permainan meja belakang yang melindungi proyek bermasalah ini.

Baca Juga  Klarifikasi Proyek Bronjong Sungai Cipaying: Seruan untuk Jurnalisme Berintegritas

Pertanyaan publik sederhana:

Apakah hukum masih berlaku untuk semua, atau hanya untuk rakyat kecil?

[Tim&Red]

 

Berita Terkait

Tanpa Proyek, Tanpa Anggaran: Gotong Royong Warga Ini Bikin Takjub
Perkuat Keimanan, Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Program Kerohanian
Rembuk Stunting dan Musrenbang 2026 di Neubok Naleung Berjalan Sukses, Komitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Gampong Maju
Tanpa Sosialisasi, Proyek Jalan Diponegoro Diduga Milik Anggota DPRD Jateng, Warga “ Kami Tak Dihargai!!!
PWI Jateng Punya Nahkoda Baru! Setiawan Hendra Kelana Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
Dari Bergas untuk Indonesia ” Koperasi Merah Putih Lahir di Hari Spesial Presiden
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD Grobogan Hijaukan Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 18:40

Perkuat Keimanan, Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Program Kerohanian

Kamis, 20 November 2025 - 07:22

Rembuk Stunting dan Musrenbang 2026 di Neubok Naleung Berjalan Sukses, Komitmen Wujudkan Generasi Sehat dan Gampong Maju

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29

Tanpa Sosialisasi, Proyek Jalan Diponegoro Diduga Milik Anggota DPRD Jateng, Warga “ Kami Tak Dihargai!!!

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:51

PWI Jateng Punya Nahkoda Baru! Setiawan Hendra Kelana Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:42

Dari Bergas untuk Indonesia ” Koperasi Merah Putih Lahir di Hari Spesial Presiden

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22

Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD Grobogan Hijaukan Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:36

Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:28

Direksi PDAM Kota Semarang Gugat SK Pemberhentian Mendadak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!