Semarang / Jejakkasusindonesianews.com- Dunia medis kembali dikejutkan oleh peristiwa kekerasan yang menimpa seorang tenaga kesehatan. Seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang, dr. Astra, diduga menjadi korban penganiayaan oleh suami pasien pada Jumat (5/9/2025).
Insiden tersebut bukan hanya mengakibatkan kerusakan fasilitas ruang bersalin, namun juga membuat dr. Astra mengalami trauma fisik dan psikis sehingga harus cuti dari tugasnya. Peristiwa ini memantik keprihatinan mendalam, mengingat dokter dan tenaga medis seharusnya mendapatkan perlindungan penuh saat menjalankan sumpah profesinya.
Kekerasan Tenaga Medis Bukan yang Pertama
Kasus yang dialami dr. Astra menambah daftar panjang kekerasan terhadap tenaga medis di Indonesia. Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat berbagai insiden serupa beberapa tahun terakhir: seorang dokter dianiaya keluarga pasien di Makassar (2023), perawat dipukul di Jakarta (2022), serta kasus intimidasi dokter di Jawa Barat (2021).
Fenomena ini menunjukkan pola berulang: tenaga medis berjuang menyelamatkan nyawa sekaligus menghadapi risiko ancaman fisik maupun verbal dari keluarga pasien.
Advokasi Hukum untuk dr. Astra
Menanggapi kasus ini, Tim Advokasi Keadilan Dokter Astrandaya melalui Wakil Ketua dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses hukum.
“Kekerasan terhadap dokter adalah pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap keselamatan pelayanan kesehatan. Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang dan perlindungan hukum bagi tenaga medis benar-benar ditegakkan,” tegas dr. Hansen, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, langkah hukum yang tegas perlu dilakukan tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi dr. Astra, tetapi juga sebagai efek jera terhadap pelaku.
Momentum Perubahan
Kasus ini dinilai harus menjadi momentum perubahan di sektor kesehatan. Sejumlah poin penting yang ditekankan antara lain:
- Masyarakat diimbau memahami bahwa dokter dan tenaga medis adalah mitra penyelamat, bukan tempat pelampiasan emosi.
- Rumah sakit perlu memperkuat SOP keamanan serta komunikasi dengan keluarga pasien.
- Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut lebih tegas memberi perlindungan hukum serta efek jera kepada pelaku kekerasan.
- Organisasi profesi harus terus memperjuangkan hak, keselamatan, dan martabat tenaga medis dalam menjalankan tugas kemanusiaannya.
“Menegakkan keadilan bagi dr. Astra berarti menegakkan martabat seluruh tenaga medis di Indonesia,” pungkas dr. Hansen.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan bukan hanya melukai individu, tetapi juga dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan.
(Agus Romadhon)







