Kendal / jejakkontruksi.com – Praktik tambang galian C ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kendal. Di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, aktivitas tambang milik bos berinisial FTR berjalan tanpa izin resmi, namun mulus seakan dilapisi “tameng” dari aparat.[15/9]
Pantauan tim investigasi jejakkontruksi.com di lapangan, puluhan dump truck bebas keluar masuk lokasi tambang setiap hari. Lebih parah, mobil patroli terlihat nongkrong di area tambang, menimbulkan dugaan kuat adanya backing dari oknum aparat penegak hukum.
“Kalau tambang ilegal bisa sebebas ini, publik wajar curiga ada permainan di belakang layar,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Kendal.
Padahal, aturan hukum jelas dan tegas. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Belum lagi Pasal 406 KUHP yang bisa menjerat akibat kerusakan lingkungan yang nyata di lapangan.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku gusar. “Kami hanya bisa menonton kerusakan. Kalau musim hujan, banjir dan longsor bisa datang sewaktu-waktu. Masa aparat diam saja?” keluh seorang warga Jatirejo.
Desakan publik pun menguat. DLH Kendal dan Dinas ESDM Jawa Tengah dituntut segera turun tangan, menghentikan aktivitas tambang yang jelas-jelas merusak lingkungan.
Sementara itu, Polres Kendal hingga kini memilih bungkam, tak memberi keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi. Diamnya aparat justru mempertebal dugaan adanya keterlibatan oknum dalam bisnis kotor tambang ilegal ini.
Sebagai langkah nyata, LAI BPAN Jawa Tengah melalui Edy Bondan Hariyanto menegaskan akan bersurat resmi ke Polres Kendal, Polda Jateng, Dinas ESDM, dan dinas terkait. Tujuannya jelas: menghentikan praktik tambang ilegal FTR sebelum merusak lebih jauh.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya merugikan negara dan merusak lingkungan, tetapi juga menampar keras wajah penegakan hukum di Kendal.(Red/Tiem)
