Laporan : M.Supadi
SALATIGA / Jejakkontruksi.com – Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar kasus pembobolan rekening nasabah bank swasta dengan kerugian fantastis mencapai Rp750 juta lebih. Tiga pelaku asal Sidrap, Sulawesi Selatan, diamankan bersama barang bukti puluhan identitas palsu, belasan ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.
Kasus ini mencuat setelah Ari Wibowo (48), warga Sidorejo Lor, Salatiga, melaporkan rekeningnya tak bisa diakses pada 6 Agustus 2025. Dari hasil pengecekan di Bank KCU Salatiga, diketahui kartu ATM miliknya ternyata sudah diganti di kantor cabang Pare-Pare, Sulawesi Selatan, oleh seseorang yang menyamar sebagai dirinya.
Dalam kurun 28–31 Juli 2025, dana sebesar Rp750.747.508 lenyap lewat penarikan tunai dan transfer ke sejumlah rekening.
Modus Licik: KTP Palsu & ATM Baru
Penyelidikan intensif membawa polisi ke Sidrap. Dengan dukungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidrap, tiga pelaku ditangkap:
- Muhammad Ansyar (37), pengangguran, warga Sidrap
- Agus Salim (34), pengangguran, warga Sidrap
- Sunarti (36), ibu rumah tangga, warga Sidrap
Mereka beraksi dengan memalsukan KTP atas nama korban, lalu mengajukan penggantian kartu ATM. Dengan PIN yang sudah dikuasai, pelaku leluasa menguras isi rekening. Sebagian uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor.
Barang Bukti & Apresiasi Kapolres
Dari penggerebekan, polisi menyita:
- Buku tabungan & ATM
- Belasan KTP palsu
- 19 unit ponsel & 15 kartu SIM
- 2 unit sepeda motor
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kerja keras timnya.
“Pengungkapan ini bukti keseriusan Polri melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau warga lebih hati-hati menjaga data pribadi,” tegasnya.
Kini ketiga tersangka ditahan di Polres Salatiga dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(..)
