Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank, 3 Pelaku Diciduk

Senin, 22 September 2025 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : M.Supadi

SALATIGA / Jejakkontruksi.com – Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar kasus pembobolan rekening nasabah bank swasta dengan kerugian fantastis mencapai Rp750 juta lebih. Tiga pelaku asal Sidrap, Sulawesi Selatan, diamankan bersama barang bukti puluhan identitas palsu, belasan ponsel, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Kasus ini mencuat setelah Ari Wibowo (48), warga Sidorejo Lor, Salatiga, melaporkan rekeningnya tak bisa diakses pada 6 Agustus 2025. Dari hasil pengecekan di Bank KCU Salatiga, diketahui kartu ATM miliknya ternyata sudah diganti di kantor cabang Pare-Pare, Sulawesi Selatan, oleh seseorang yang menyamar sebagai dirinya.

Dalam kurun 28–31 Juli 2025, dana sebesar Rp750.747.508 lenyap lewat penarikan tunai dan transfer ke sejumlah rekening.

Modus Licik: KTP Palsu & ATM Baru

Penyelidikan intensif membawa polisi ke Sidrap. Dengan dukungan Resmob Polda Sulsel dan Polres Sidrap, tiga pelaku ditangkap:

  • Muhammad Ansyar (37), pengangguran, warga Sidrap
  • Agus Salim (34), pengangguran, warga Sidrap
  • Sunarti (36), ibu rumah tangga, warga Sidrap

Mereka beraksi dengan memalsukan KTP atas nama korban, lalu mengajukan penggantian kartu ATM. Dengan PIN yang sudah dikuasai, pelaku leluasa menguras isi rekening. Sebagian uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor.

Barang Bukti & Apresiasi Kapolres

Dari penggerebekan, polisi menyita:

  • Buku tabungan & ATM
  • Belasan KTP palsu
  • 19 unit ponsel & 15 kartu SIM
  • 2 unit sepeda motor

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kerja keras timnya.

“Pengungkapan ini bukti keseriusan Polri melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau warga lebih hati-hati menjaga data pribadi,” tegasnya.

Kini ketiga tersangka ditahan di Polres Salatiga dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(..)

Baca Juga  Jeritan Keadilan Kenji: Bocah 5 Tahun Korban Kekerasan Seksual Diduga Disandera oleh Skandal Aparat Penegak Hukum

Berita Terkait

Spesialis Curanmor Demak Ditangkap, 3 Motor Digasak Sekaligus
Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi
Sudah Tujuh Tahun Menunggu, Modal Tak Kembali ” Atik Merasa Ditipu Rekan Bisnis Emas
Kasus Pungli PTSL Desa Ngarap-Arap Mandek, Warga Desak Kejaksaan Turun Tangan
Candirejo Bergejolak! Warga Seret Panitia PTSL ke Polisi Gara-Gara Pungli Rp600 Ribu!!
Jabatan Disalahgunakan” Kepala Desa dan Selingkuhan Gunakan Teknologi untuk Perangkap Suami Sah!!!
Warga Desa Ngarap-Arap Bongkar Dugaan Pungli PTSL: Penyelidikan Polisi Mandek, Keadilan Terancam
Proses Hukum Terhambat, Bukti Terabaikan: Keluarga Korban Bongkar Dugaan Kelalaian Serius di Polsek Semarang Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:48

Spesialis Curanmor Demak Ditangkap, 3 Motor Digasak Sekaligus

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38

Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40

Sudah Tujuh Tahun Menunggu, Modal Tak Kembali ” Atik Merasa Ditipu Rekan Bisnis Emas

Senin, 22 September 2025 - 13:47

Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank, 3 Pelaku Diciduk

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:16

Kasus Pungli PTSL Desa Ngarap-Arap Mandek, Warga Desak Kejaksaan Turun Tangan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:52

Candirejo Bergejolak! Warga Seret Panitia PTSL ke Polisi Gara-Gara Pungli Rp600 Ribu!!

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:08

Jabatan Disalahgunakan” Kepala Desa dan Selingkuhan Gunakan Teknologi untuk Perangkap Suami Sah!!!

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:37

Warga Desa Ngarap-Arap Bongkar Dugaan Pungli PTSL: Penyelidikan Polisi Mandek, Keadilan Terancam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!