Proyek Rumah Makan Sultan Agung Diduga Ilegal, Kenapa Pemkot Diam?”

Senin, 29 September 2025 - 12:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

SEMARANG |Jejakkontruksi.com Polemik kian menyeruak dari proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi melayangkan aduan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, lantaran bangunan tersebut diduga sarat pelanggaran.

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan bangunan yang berdiri di atas lahan seluas lebih dari 2.200 meter persegi itu melanggar aturan perundang-undangan.

“Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan. Kami memohon agar dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan yang melanggar GSB dan PBG,” tegas Yoyok usai menyerahkan surat aduan ke Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).

Dalam aduannya, LAI merinci kepemilikan tanah tercatat atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida, dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit sejak 16 Mei 2023 dan pelaksana proyek RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, realisasi di lapangan menyimpang dari izin yang dikeluarkan.

 

“Bangunan melanggar garis sempadan bangunan (GSB), serta terdapat galian untuk basement parkiran yang menyalahgunakan izin,” demikian bunyi laporan tertulis LAI.

Tak berhenti di situ, LAI juga menyoroti aktivitas galian tanah dan batuan dalam skala besar tanpa izin pertambangan khusus. Yoyok mengklaim sudah mengantongi bukti dari Dinas PTSP Jateng dan Dinas ESDMN Jateng bahwa izin dimaksud tidak pernah diterbitkan.

Lebih ironis, kata LAI, pelanggaran tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun namun tak tersentuh aparat.

“Bahwa sudah 1 tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang/Pemkot Semarang,” tandasnya.

Kini, dengan kepemimpinan baru, LAI mendesak Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti untuk tidak menutup mata.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Semarang Serahkan Insentif kepada 544 Pengajar Lembaga Keagamaan Lintas Agama se-Kabupaten Semarang

“Kami berharap segera ada penindakan, penertiban, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar hukum,” ujar Yoyok menegaskan.

Surat aduan ini resmi dilayangkan dengan harapan Pemkot Semarang segera bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.(..)

 

Berita Terkait

PWI Jateng Punya Nahkoda Baru! Setiawan Hendra Kelana Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan
Dari Bergas untuk Indonesia ” Koperasi Merah Putih Lahir di Hari Spesial Presiden
Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD Grobogan Hijaukan Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan
Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga
Direksi PDAM Kota Semarang Gugat SK Pemberhentian Mendadak
Rutan Salatiga Pastikan Kesehatan WBP Lewat Tes Rontgen X-Ray
Karutan Anton: Pancasila Harus Jadi Pondasi Kuat Kehidupan Berbangsa
Dinyatakan Pailit Kuasa Hukum Kreditur PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk Minta Kurator Untuk Jamin Pembayaran Tagihan

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:51

PWI Jateng Punya Nahkoda Baru! Setiawan Hendra Kelana Fokus Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:42

Dari Bergas untuk Indonesia ” Koperasi Merah Putih Lahir di Hari Spesial Presiden

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22

Tak Hanya Bangun Jalan, TMMD Grobogan Hijaukan Desa dan Perkuat Ketahanan Pangan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:36

Sinergi Hukum dan Pemasyarakatan: Hakim Wasmat Pastikan Hak Tahanan di Rutan Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:28

Direksi PDAM Kota Semarang Gugat SK Pemberhentian Mendadak

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:50

Rutan Salatiga Pastikan Kesehatan WBP Lewat Tes Rontgen X-Ray

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59

Karutan Anton: Pancasila Harus Jadi Pondasi Kuat Kehidupan Berbangsa

Senin, 29 September 2025 - 16:56

Dinyatakan Pailit Kuasa Hukum Kreditur PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk Minta Kurator Untuk Jamin Pembayaran Tagihan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!