Laporan : Kang Adi
SEMARANG |Jejakkontruksi.com – Polemik kian menyeruak dari proyek pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah resmi melayangkan aduan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, lantaran bangunan tersebut diduga sarat pelanggaran.
Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, menegaskan bangunan yang berdiri di atas lahan seluas lebih dari 2.200 meter persegi itu melanggar aturan perundang-undangan.
“Bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang patut diduga melanggar aturan. Kami memohon agar dilakukan SP3 dan/atau pembongkaran bangunan yang melanggar GSB dan PBG,” tegas Yoyok usai menyerahkan surat aduan ke Balai Kota Semarang, Senin (29/9/2025).
Dalam aduannya, LAI merinci kepemilikan tanah tercatat atas nama R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida, dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit sejak 16 Mei 2023 dan pelaksana proyek RAH Kontraktor. Namun, menurut LAI, realisasi di lapangan menyimpang dari izin yang dikeluarkan.
“Bangunan melanggar garis sempadan bangunan (GSB), serta terdapat galian untuk basement parkiran yang menyalahgunakan izin,” demikian bunyi laporan tertulis LAI.
Tak berhenti di situ, LAI juga menyoroti aktivitas galian tanah dan batuan dalam skala besar tanpa izin pertambangan khusus. Yoyok mengklaim sudah mengantongi bukti dari Dinas PTSP Jateng dan Dinas ESDMN Jateng bahwa izin dimaksud tidak pernah diterbitkan.
Lebih ironis, kata LAI, pelanggaran tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun namun tak tersentuh aparat.
“Bahwa sudah 1 tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang/Pemkot Semarang,” tandasnya.
Kini, dengan kepemimpinan baru, LAI mendesak Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti untuk tidak menutup mata.
“Kami berharap segera ada penindakan, penertiban, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar hukum,” ujar Yoyok menegaskan.
Surat aduan ini resmi dilayangkan dengan harapan Pemkot Semarang segera bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.(..)
