DEMAK | JEJAKKONTRUKSI.COM – Proses penjaringan perangkat desa di Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai pelaksanaan seleksi jabatan Kepala Dusun (Kadus) itu sarat dugaan rekayasa dan kurang transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Desa Grogol membuka satu formasi perangkat desa untuk posisi Kadus dengan diikuti oleh tujuh peserta. Namun, muncul isu bahwa salah satu calon telah dikondisikan untuk menduduki jabatan tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Grogol, Suripan, membantah adanya pengondisian calon. Ia menegaskan, pengisian jabatan Kadus sudah direncanakan sejak lama dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kekosongan jabatan Kadus ini sudah ada sejak sebelum saya menjabat. Pada tahun 2024 kami menganggarkan pengisian formasi Kadus tersebut,” ujar Suripan, Senin (6/10/2025)
Kades menambahkan, setelah dirinya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia penjaringan perangkat desa, seluruh tahapan pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada panitia.
“Soal universitas mana yang bekerjasama dalam seleksi, saya tidak tahu. Silakan tanya langsung ke panitia,” imbuhnya.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan kekecewaan di kalangan warga. Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya mengaku heran atas sikap kepala desa yang seolah lepas tangan dari proses yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kami kecewa. Kades bilang tidak tahu-menahu, padahal SK panitia itu yang menandatangani kan dia sendiri. Kalau ada masalah dalam pelaksanaan, mestinya dia ikut mengawasi, bukan malah diam,” ujarnya dengan nada kesal.
Warga juga menilai panitia penjaringan tidak transparan dan sulit dihubungi. Saat hendak dikonfirmasi terkait teknis pelaksanaan seleksi, beberapa panitia disebut menghindar dan enggan memberikan penjelasan.
Situasi ini membuat publik mendesak agar pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Demak turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses penjaringan perangkat desa berjalan sesuai aturan, bersih dari rekayasa, dan bebas dari praktik politik uang.
[Tim&Red]
