Polemik Pembangunan Rumah Makan di Sultan Agung Semarang: Sorotan terhadap Kepatuhan Teknis dan Legalitas PBG

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

Semarang |jejakkontruksi.com-Polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang, kini memasuki babak baru setelah dilaporkan adanya dugaan pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aktivitas galian tanpa izin pertambangan. Kasus ini turut mengundang perhatian Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, yang langsung memerintahkan penelusuran teknis lapangan.

Bangunan yang dikembangkan oleh pihak swasta ini sebelumnya mendapatkan PBG pada 16 Mei 2023, namun menurut laporan DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, proses pembangunan diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis bangunan dan peraturan zonasi wilayah.

“Kami menduga ada pelanggaran terhadap garis sempadan dan kegiatan penggalian basement yang volumenya menyerupai aktivitas tambang,” ungkap Yoyok, Ketua DPD LAI Jateng.

Dampak Konstruksi: Pondasi Warga Retak, Drainase Terganggu

Salah satu warga terdampak, Adrinata Kusuma, melaporkan bahwa struktur rumahnya mengalami keretakan pada dinding dan pondasi akibat getaran dan penggalian tanah proyek tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., laporan resmi telah disampaikan langsung kepada Wali Kota Semarang dalam audiensi di Balai Kota Semarang, Senin (6/10/2025).

“Rumah klien kami berdempetan dengan proyek. Saat penggalian basement berlangsung, pondasi rumah ikut mengalami penurunan struktur,” jelas Tendy.

Selain kerusakan fisik bangunan, warga juga mengeluhkan gangguan saluran air (drainase) dan penurunan kontur tanah di sekitar proyek.

Langkah Pemkot Semarang: Audit Teknis dan Mediasi Lapangan

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk melakukan audit teknis dan kajian ulang kesesuaian PBG terhadap kondisi lapangan.

“Kami akan mediasi dan memastikan tidak ada pelanggaran struktur yang merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai penyeimbang,” tegas Wali Kota Agustina.

Baca Juga  Distaru Turun Tangan, Pondasi Rumah Warga Diduga Diterobos Proyek Rumah Makan di Semarang

Pemkot juga berjanji melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk memastikan rekomendasi geoteknik dan izin lingkungan telah dipenuhi.

Izin Galian Tidak Ditemukan di Basis Data ESDM

Berdasarkan hasil penelusuran Dinas PTSP dan ESDM Provinsi Jawa Tengah, tidak ditemukan dokumen izin pertambangan atau izin pengambilan material tanah dan batuan di lokasi tersebut. Aktivitas penggalian dalam volume besar seharusnya dilengkapi dokumen izin kegiatan usaha pertambangan (IUP) non-komersial, sesuai Permen ESDM No. 26 Tahun 2018.

“Secara administratif, izin galian di lokasi tersebut belum pernah diterbitkan,” tegas laporan LAI.

Aspek Konstruksi dan Tanggung Jawab Teknis

Ahli teknik sipil menilai bahwa penggalian basement tanpa kajian geoteknik lengkap dapat mengganggu kestabilan tanah dan menimbulkan risiko retak diferensial pada bangunan sekitar. Selain itu, pengendalian air tanah dan struktur penahan dinding (retaining wall) harus memenuhi standar SNI 8460:2017 tentang perencanaan bangunan bawah tanah.

Rekomendasi: Evaluasi PBG dan Pemulihan Dampak

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkot Semarang untuk memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak geoteknik dan lingkungan sekitar. Selain penegakan hukum, publik berharap adanya pemulihan struktural dan kompensasi bagi warga terdampak.(..)

 

Berita Terkait

Distaru Turun Tangan, Pondasi Rumah Warga Diduga Diterobos Proyek Rumah Makan di Semarang
MAFIA PROYEK DIDUGA MENGGURITA DI BINAMARGA–PSDA JABAR!
ASN Salatiga Diperas Modus Penghapusan Berita, Uang Sudah Masuk ” Berita Hoaks Tetap Disebar!
Disebut Belasan Tahun Panen Sawit Tanpa HGU, PT Agro Indomas Digugat Warga: Empat Tergugat Kompak Mangkir
Keluarga Ali Mursid Gantungkan Harapan kepada Wapres Gibran, Upaya Penegakan Keadilan Mengemuka
BPAN LAI Jateng Tegur Keras! KRT Yoyok Sakiran Soroti PJTKI Bermasalah di Pati, Kirim Surat Tembusan ke Aparat!
Kuasa Hukum Nilai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mranggen Sarat Kejanggalan, Polda Jateng Diminta Ambil Alih Penanganan
Dugaan Jual Beli Jabatan di Batang” Oknum Kades Wonotunggal Disorot: Uang Rp130 Juta Diduga Mengalir Lewat Oknum Mantan Polisi!!!

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:08

Distaru Turun Tangan, Pondasi Rumah Warga Diduga Diterobos Proyek Rumah Makan di Semarang

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:15

MAFIA PROYEK DIDUGA MENGGURITA DI BINAMARGA–PSDA JABAR!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:59

ASN Salatiga Diperas Modus Penghapusan Berita, Uang Sudah Masuk ” Berita Hoaks Tetap Disebar!

Senin, 17 November 2025 - 22:20

Disebut Belasan Tahun Panen Sawit Tanpa HGU, PT Agro Indomas Digugat Warga: Empat Tergugat Kompak Mangkir

Sabtu, 15 November 2025 - 12:33

Keluarga Ali Mursid Gantungkan Harapan kepada Wapres Gibran, Upaya Penegakan Keadilan Mengemuka

Rabu, 5 November 2025 - 19:29

BPAN LAI Jateng Tegur Keras! KRT Yoyok Sakiran Soroti PJTKI Bermasalah di Pati, Kirim Surat Tembusan ke Aparat!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:01

Kuasa Hukum Nilai Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Mranggen Sarat Kejanggalan, Polda Jateng Diminta Ambil Alih Penanganan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:07

Dugaan Jual Beli Jabatan di Batang” Oknum Kades Wonotunggal Disorot: Uang Rp130 Juta Diduga Mengalir Lewat Oknum Mantan Polisi!!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!