Laporan : Kang Adi
Semarang |jejakkontruksi.com-Polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang, kini memasuki babak baru setelah dilaporkan adanya dugaan pelanggaran izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aktivitas galian tanpa izin pertambangan. Kasus ini turut mengundang perhatian Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, yang langsung memerintahkan penelusuran teknis lapangan.
Bangunan yang dikembangkan oleh pihak swasta ini sebelumnya mendapatkan PBG pada 16 Mei 2023, namun menurut laporan DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, proses pembangunan diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis bangunan dan peraturan zonasi wilayah.
“Kami menduga ada pelanggaran terhadap garis sempadan dan kegiatan penggalian basement yang volumenya menyerupai aktivitas tambang,” ungkap Yoyok, Ketua DPD LAI Jateng.
Dampak Konstruksi: Pondasi Warga Retak, Drainase Terganggu
Salah satu warga terdampak, Adrinata Kusuma, melaporkan bahwa struktur rumahnya mengalami keretakan pada dinding dan pondasi akibat getaran dan penggalian tanah proyek tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., laporan resmi telah disampaikan langsung kepada Wali Kota Semarang dalam audiensi di Balai Kota Semarang, Senin (6/10/2025).
“Rumah klien kami berdempetan dengan proyek. Saat penggalian basement berlangsung, pondasi rumah ikut mengalami penurunan struktur,” jelas Tendy.
Selain kerusakan fisik bangunan, warga juga mengeluhkan gangguan saluran air (drainase) dan penurunan kontur tanah di sekitar proyek.
Langkah Pemkot Semarang: Audit Teknis dan Mediasi Lapangan
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Penataan Ruang (Distaru) untuk melakukan audit teknis dan kajian ulang kesesuaian PBG terhadap kondisi lapangan.
“Kami akan mediasi dan memastikan tidak ada pelanggaran struktur yang merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai penyeimbang,” tegas Wali Kota Agustina.
Pemkot juga berjanji melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembangunan, termasuk memastikan rekomendasi geoteknik dan izin lingkungan telah dipenuhi.
Izin Galian Tidak Ditemukan di Basis Data ESDM
Berdasarkan hasil penelusuran Dinas PTSP dan ESDM Provinsi Jawa Tengah, tidak ditemukan dokumen izin pertambangan atau izin pengambilan material tanah dan batuan di lokasi tersebut. Aktivitas penggalian dalam volume besar seharusnya dilengkapi dokumen izin kegiatan usaha pertambangan (IUP) non-komersial, sesuai Permen ESDM No. 26 Tahun 2018.
“Secara administratif, izin galian di lokasi tersebut belum pernah diterbitkan,” tegas laporan LAI.
Aspek Konstruksi dan Tanggung Jawab Teknis
Ahli teknik sipil menilai bahwa penggalian basement tanpa kajian geoteknik lengkap dapat mengganggu kestabilan tanah dan menimbulkan risiko retak diferensial pada bangunan sekitar. Selain itu, pengendalian air tanah dan struktur penahan dinding (retaining wall) harus memenuhi standar SNI 8460:2017 tentang perencanaan bangunan bawah tanah.
Rekomendasi: Evaluasi PBG dan Pemulihan Dampak
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemkot Semarang untuk memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan dampak geoteknik dan lingkungan sekitar. Selain penegakan hukum, publik berharap adanya pemulihan struktural dan kompensasi bagi warga terdampak.(..)
