SALATIGA |JEJAKKONTRUKSI.COM Dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis jual beli emas kembali mencuat. Seorang warga Kota Salatiga berinisial S.P. mengaku telah menjadi korban janji palsu dari HR, warga Mojokerto, Jawa Timur, yang hingga kini belum mengembalikan modal kerja sama yang mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut pengakuan korban, hubungan bisnis tersebut telah berjalan selama beberapa tahun. Namun, sejak beberapa waktu terakhir, HR diduga menghilang tanpa memberikan kejelasan terkait pengembalian modal maupun hasil usaha.
“Sudah berkali-kali saya diberi janji manis. Katanya minggu depan dikembalikan, lalu bulan depan, tapi selalu tidak ada kabar. Lama-lama saya sadar kalau saya sudah dikibuli,” ungkap S.P. dengan nada kecewa saat ditemui tim media, Kamis (16/10/2025).
S.P. menuturkan, setiap kali dirinya menagih, HR selalu beralasan bahwa uang masih dalam proses penjualan emas atau menunggu pembeli. Namun, alasan itu terus berulang tanpa ada realisasi yang pasti hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Tim BPAN–LAI DPD Jawa Tengah melalui Ketua M. Supadi (Kang Adi) menilai bahwa modus seperti ini sering digunakan oleh pelaku untuk mengulur waktu dan menghindari tanggung jawab hukum.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk mengelabui korban. Kalau memang ada niat baik, tentu ada komunikasi dan kejelasan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, korban malah terus diberi janji kosong,” tegas Kang Adi.
Kang Adi menambahkan, BPAN Jateng telah menyiapkan surat somasi resmi yang akan dikirimkan kepada HR, dengan tembusan kepada Polres Mojokerto Polda Jawa Timur. Bila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik dari pihak HR, maka BPAN Jateng akan melayangkan laporan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah hukum ini kami ambil demi menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang berkedok kerja sama bisnis,” pungkasnya.
(Red & Tim)
