Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak |Jejakkontruksi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang meresahkan petani di wilayah tersebut. Ironisnya, pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang justru menemukan mesin traktor miliknya dijual di marketplace saat ia hendak membeli unit baru.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial Mohamad Rokhim alias Gok (32), Saman Hudi (41), Mujahidin (33), dan Jahroni (45). Para pelaku diketahui telah beraksi hingga 12 kali di berbagai lokasi persawahan di Demak.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya nomor mesin dan data kepemilikan traktor yang tercatat atas nama korban. Ini memudahkan kami melacak dan mengidentifikasi mesin curian tersebut dengan cepat,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Menurut Kasat Reskrim, sindikat ini memiliki peran masing-masing. Tiga pelaku, yaitu Gok, Hudi, dan Mujahidin, bertugas mendatangi lokasi persawahan Blok Latar, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, pada malam hari menggunakan satu mobil.

“Hudi berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara Jahroni berperan sebagai penadah yang kemudian menjual hasil curian melalui media sosial dan marketplace,” lanjut Anggah.

Para pelaku hanya mengincar mesin traktor, sementara kerangkanya ditinggalkan di lokasi kejadian. Mesin hasil curian ini kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Diketahui, satu unit mesin curian dijual seharga Rp 8,2 juta oleh penadah, dan kemudian dijual kembali di media sosial seharga Rp 9,2 juta. Padahal, harga satu unit traktor lengkap bisa mencapai Rp 15 juta.

“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga  Tambang Ilegal Diduga Bekingi Oknum Petugas, Alam Mojorejo Hancur, Warga Menjerit APH Seakan Tutup Mata?

Anggah menambahkan, kasus pencurian traktor menjadi prioritas penanganan kepolisian karena berkaitan erat dengan program ketahanan pangan nasional.

“Traktor merupakan bagian penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami menjadikan kasus ini prioritas agar para petani dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa khawatir kehilangan aset produkMunthohar,pungkasnya.

[YOGIE PS]

Berita Terkait

Spesialis Curanmor Demak Ditangkap, 3 Motor Digasak Sekaligus
Sudah Tujuh Tahun Menunggu, Modal Tak Kembali ” Atik Merasa Ditipu Rekan Bisnis Emas
Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank, 3 Pelaku Diciduk
Kasus Pungli PTSL Desa Ngarap-Arap Mandek, Warga Desak Kejaksaan Turun Tangan
Candirejo Bergejolak! Warga Seret Panitia PTSL ke Polisi Gara-Gara Pungli Rp600 Ribu!!
Jabatan Disalahgunakan” Kepala Desa dan Selingkuhan Gunakan Teknologi untuk Perangkap Suami Sah!!!
Warga Desa Ngarap-Arap Bongkar Dugaan Pungli PTSL: Penyelidikan Polisi Mandek, Keadilan Terancam
Proses Hukum Terhambat, Bukti Terabaikan: Keluarga Korban Bongkar Dugaan Kelalaian Serius di Polsek Semarang Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:48

Spesialis Curanmor Demak Ditangkap, 3 Motor Digasak Sekaligus

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:38

Resahkan Petani, Empat Pencuri Traktor di Demak Dibekuk Usai 12 Kali Beraksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:40

Sudah Tujuh Tahun Menunggu, Modal Tak Kembali ” Atik Merasa Ditipu Rekan Bisnis Emas

Senin, 22 September 2025 - 13:47

Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank, 3 Pelaku Diciduk

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:16

Kasus Pungli PTSL Desa Ngarap-Arap Mandek, Warga Desak Kejaksaan Turun Tangan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:52

Candirejo Bergejolak! Warga Seret Panitia PTSL ke Polisi Gara-Gara Pungli Rp600 Ribu!!

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:08

Jabatan Disalahgunakan” Kepala Desa dan Selingkuhan Gunakan Teknologi untuk Perangkap Suami Sah!!!

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:37

Warga Desa Ngarap-Arap Bongkar Dugaan Pungli PTSL: Penyelidikan Polisi Mandek, Keadilan Terancam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!