Batang|Jejakkontruksi.com – Aroma busuk praktik jual beli jabatan kembali menyeruak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama Oknum Kades Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, berinisial KSR bersama seorang pensiunan polisi berinisial Irwn. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi uang haram senilai Rp130 juta dari seorang warga bernama HR, yang mengaku diminta uang dengan iming-iming jabatan bagi anaknya sebagai Kepala Dusun (Kadus). padahal saya sudah gak mau
Menurut pengakuan HR kepada tim Jejakkontruksi.com kasus ini bermula pada 25 Maret 2021. Saat itu, HR dijemput langsung oleh Irwn di rumahnya dan diminta membawa uang tunai sebesar Rp100 juta. Uang tersebut, kata HR, kemudian diserahkan ke Oknum Kades KSR di rumah anak Irwn yang beralamat di Kadilangu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.
Namun drama uang panas itu tak berhenti di situ. Beberapa waktu kemudian, Kswr kembali mendatangi rumah korban HR dan meminta tambahan Rp10 juta, yang akhirnya dibayar korban dalam dua tahap. Ironisnya, setelah proses ujian berlangsung, KSR kembali datang dengan dalih mencengangkan meminta tambahan lagi sebesar Rp10 juta untuk “biaya Tipikor”.
Tak lama berselang, Irwn juga disebut kembali mendatangi HR dan meminta uang Rp10 juta lagi, kali ini dengan alasan untuk “pak carek Wonotunggal”.
Totalnya sudah Rp130 juta saya kasih.
Tim investigasi media yang mencoba mengonfirmasi ke rumah oknum Kades KSR tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, Kswr belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik jual beli jabatan tersebut.
Praktik semacam ini jelas mencoreng martabat pemerintahan desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik. Jika benar terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatan.
Korban HR menegaskan dirinya akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, karena merasa dirugikan secara materi maupun moral akibat ulah oknum yang memanfaatkan kekuasaan demi memperjualbelikan jabatan.
“Saya hanya ingin keadilan. Uang itu hasil kerja keras saya. Saya tidak mau diam melihat penipuan berkedok jabatan,” tegas HR menutup wawancara.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik kotor yang mencabik-cabik integritas pemerintahan desa. Jika dibiarkan, bukan hanya nama baik desa yang rusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di akar rumput akan hancur lebur.
(Angger s &Tiem)







