Batang | jejakkontruksi.com-Praktik kotor jual beli jabatan kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Oknu Kades Wonotunggal (KSR) yang diduga kuat menerima uang Rp130 juta dari seorang warga, HR, melalui perantara seorang pensiunan polisi berinisial Irwn.
HR kepada tim investigasi Jejakkontruksi.com menuturkan, peristiwa bermula 25 Maret 2021, ketika ia dijemput langsung oleh Irwn dan diminta membawa uang tunai Rp100 juta. Uang tersebut, kata HR, diserahkan kepada KSR di rumah anak Irwn di Kadilangu, Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang.
Tak berhenti di situ, beberapa waktu kemudian, KSR kembali menagih Rp10 juta tambahan, disusul lagi permintaan Rp10 juta untuk “biaya Tipikor”. Tak lama kemudian, Irwn datang kembali meminta Rp10 juta lagi dengan alasan untuk “pak carik Wonotunggal”
“Totalnya Rp130 juta saya kasih. Tapi jabatan yang dijanjikan tidak pernah ada,” ungkap HR dengan nada kecewa.
Tim media yang mencoba mengonfirmasi ke rumah Kswr tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Hingga berita ini diterbitkan, KSR belum memberikan keterangan resmi.
Praktik jual beli jabatan seperti ini jelas menodai integritas pemerintahan desa. Jika dugaan ini benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyelenggara negara menerima hadiah atau janji terkait jabatan.
Korban HR menyatakan siap melapor ke Polda Jawa Tengah karena merasa dirugikan secara materi dan moral.
“Saya hanya ingin keadilan. Uang itu hasil kerja keras saya. Saya tidak mau diam melihat penipuan berkedok jabatan,” tegas HR.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum agar menindak tegas oknum yang memperjualbelikan jabatan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa akan terkikis habis.
[Tim Investigasi Angger S]
