Demak | jejakkontruksi.com- Pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jumat (24/10/2025), menuai kritik keras dari tim kuasa hukum tersangka. Mereka menilai sejumlah adegan yang diperagakan penyidik tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun fakta hukum yang sebenarnya.
Tim hukum dari Firma Legal Hukum Corporate yang diketuai HM. Asrori, SH., MH. menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam beberapa adegan rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek Mranggen, Polres Demak. Menurutnya, hal tersebut dapat berimplikasi pada keabsahan proses penyidikan.
Adegan Tak Sesuai Fakta Hukum
“Dalam rekonstruksi itu kami menemukan beberapa adegan yang tidak sesuai fakta hukum,” ungkap HM. Asrori, SH., MH. kepada awak media.
Ia menjelaskan, pada adegan pertama dan kedua, tersangka DS dan AW digambarkan berhadapan dengan tiga orang tak dikenal, hingga terjadi perkelahian. Namun, lanjut Asrori, terdapat detail penting yang tidak diperagakan sebagaimana tercantum dalam BAP, termasuk luka yang dialami AW di bagian kepala dan leher akibat pukulan kayu.
“Aspek pembelaan diri DS juga tidak digambarkan dengan benar. Padahal dari kronologi awal, DS dipukul lebih dulu oleh korban sebelum melakukan perlawanan,” jelasnya.
Menurutnya, penyidik juga mengarahkan adegan kelima seolah AW turut memukuli korban, padahal fakta di lapangan menyebutkan AW hanya berusaha melerai dan mengajak DS pulang.
Pertanyakan Profesionalisme Penyidik
HM. Asrori menilai penyidik terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan status tersangka kepada DS dan AW tanpa memastikan penyebab pasti kematian korban.
“Seharusnya penyidik menunggu hasil pemeriksaan forensik. Kami pertanyakan juga apakah dokter yang menangani korban merupakan dokter forensik atau hanya dokter umum,” tegasnya.
Ia menilai proses rekonstruksi tidak transparan dan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang keliru. “Ada dua orang yang memukul AW hingga luka, tetapi perannya tidak dijelaskan secara terbuka. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Asrori.
Minta Gelar Perkara Khusus di Polda Jateng
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan dan meminta gelar perkara khusus di Polda Jawa Tengah untuk memastikan objektivitas penyidikan.
“Kami menilai penyidik Polsek Mranggen tidak objektif dalam menangani perkara ini. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan dan meminta gelar perkara di Polda Jateng agar kasus ini terang benderang,” tegas Asrori.
Langkah hukum tersebut akan ditempuh oleh tim Firma Legal Hukum Corporate yang terdiri dari HM. Asrori, SH., MH., Febryan Alam Susatyo, SH., MH., R. Widyanta, SH., MH., dan Kumarudin, SH.
“Bagi kami, keadilan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan harus berpihak pada kebenaran dan fakta,” pungkasnya.
Penulis: Angger S
Editor: Tim Redaksi







