Petani Desak Pemerintah Perbaiki Aturan Pupuk Bersubsidi, Hentikan Pungli di Lapangan

Sabtu, 1 November 2025 - 09:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontributor-Grobogan:Suprapto 

GROBOGAN | JEJAKKONTRUKSI.COM  Pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman didesak segera memperbaiki aturan pembagian pupuk bersubsidi agar lebih adil, transparan, dan tepat sasaran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan serta meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan sejumlah penyempurnaan kebijakan pupuk bersubsidi. Namun, efektivitas di lapangan masih kerap dikeluhkan petani karena distribusi dinilai belum sesuai kebutuhan dan rawan penyimpangan di tingkat kelompok tani.

Usulan Perubahan Aturan

Beberapa usulan yang mengemuka dari kalangan petani dan pemerhati kebijakan pertanian antara lain:

Penyesuaian pembagian pupuk bersubsidi berdasarkan jenis tanah dan tingkat kesuburan lahan, bukan semata luas hektar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pengawasan ketat penyaluran pupuk bersubsidi sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 55 tentang pengawasan dan penindakan.

Keterlibatan masyarakat dan petani dalam pemantauan distribusi pupuk bersubsidi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Harga Pupuk Subsidi Terbaru

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, harga pupuk bersubsidi terbaru telah mengalami penurunan:

Urea: Rp 1.800/kg (turun dari Rp 2.250/kg)

NPK: Rp 1.840/kg (turun dari Rp 2.300/kg)

NPK Kakao: Rp 2.640/kg (turun dari Rp 3.300/kg)

Pupuk Organik: Rp 640/kg (turun dari Rp 800/kg)

Meski harga turun, petani menilai jatah pupuk masih belum mencukupi kebutuhan lahan mereka.

Keluhan Petani dan Praktik Pungutan Tambahan

Di lapangan, sejumlah petani mengeluhkan adanya pungutan tambahan oleh sebagian oknum ketua kelompok tani sebesar Rp 2.000 per sak dengan alasan ongkos bongkar dan konsumsi tenaga angkut.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tata Niaga Pupuk Bersubsidi, biaya bongkar sudah termasuk dalam harga resmi pupuk bersubsidi dan ditanggung oleh pemerintah. Setiap pungutan tambahan di luar ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Baca Juga  BEM UKAW KUPANG GELAR FOKUS GROUP DISCUSSION CEGAH KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN KAMPUS

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran

Pemerintah diminta untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.

Dasar hukum penindakan antara lain:

Pasal 55 UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan -pengawasan dan penindakan pelanggaran.

Pasal 107 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani — sanksi administratif dan pidana bagi pelaku pelanggaran.

Harapan Petani

Petani berharap Menteri Pertanian yang baru dapat mempermudah akses dan pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan riil di lapangan. Dengan aturan yang lebih berpihak dan pengawasan yang ketat, diharapkan hasil panen meningkat dan kesejahteraan petani dapat terangkat.

“Semoga pesan dari masyarakat Grobogan ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan membawa manfaat bagi seluruh petani Indonesia,” ujar salah satu tokoh tani setempat (..)

Berita Terkait

Proyek Jembatan Kali Tipar Dinilai Asal-Asalan, Pekerjaan Diduga Tak Penuhi Spesifikasi Teknis
PT AMJ Jalin Sinergi dengan BPN Cilacap untuk Kerja Sama Sesuai Prosedur
Salatiga Gelar Car Free Day Spesial: Rayakan Tiga Momen Penting dengan Semangat Kebersamaan
Koperasi Kartika Pejuang Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi
Terima Wamen ESDM, Viva Yoga Sambut Program Listrik Masuk Desa Transmigrasi
PT AMJ dan MTF Purwokerto Tingkatkan Sinergi Operasional Lewat Silaturahmi dan MoU
Silaturahmi Head Collection MUF Finance Purwokerto ke PT AMJ, Pererat Sinergi dan Komitmen Kerja Sama
Investasi LAI BPAN Jawa Tengah” Kang Adi Kunjungi Pasar Musiman Pon Ambarawa

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 09:52

Petani Desak Pemerintah Perbaiki Aturan Pupuk Bersubsidi, Hentikan Pungli di Lapangan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:53

Proyek Jembatan Kali Tipar Dinilai Asal-Asalan, Pekerjaan Diduga Tak Penuhi Spesifikasi Teknis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:53

PT AMJ Jalin Sinergi dengan BPN Cilacap untuk Kerja Sama Sesuai Prosedur

Senin, 28 Juli 2025 - 01:05

Salatiga Gelar Car Free Day Spesial: Rayakan Tiga Momen Penting dengan Semangat Kebersamaan

Minggu, 27 Juli 2025 - 14:38

Koperasi Kartika Pejuang Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi

Senin, 21 Juli 2025 - 23:40

Terima Wamen ESDM, Viva Yoga Sambut Program Listrik Masuk Desa Transmigrasi

Senin, 21 Juli 2025 - 16:53

PT AMJ dan MTF Purwokerto Tingkatkan Sinergi Operasional Lewat Silaturahmi dan MoU

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:15

Silaturahmi Head Collection MUF Finance Purwokerto ke PT AMJ, Pererat Sinergi dan Komitmen Kerja Sama

Berita Terbaru

error: Content is protected !!