Kontributor-Grobogan:Suprapto
GROBOGAN | JEJAKKONTRUKSI.COM Pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman didesak segera memperbaiki aturan pembagian pupuk bersubsidi agar lebih adil, transparan, dan tepat sasaran. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan serta meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan sejumlah penyempurnaan kebijakan pupuk bersubsidi. Namun, efektivitas di lapangan masih kerap dikeluhkan petani karena distribusi dinilai belum sesuai kebutuhan dan rawan penyimpangan di tingkat kelompok tani.
Usulan Perubahan Aturan
Beberapa usulan yang mengemuka dari kalangan petani dan pemerhati kebijakan pertanian antara lain:
Penyesuaian pembagian pupuk bersubsidi berdasarkan jenis tanah dan tingkat kesuburan lahan, bukan semata luas hektar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pengawasan ketat penyaluran pupuk bersubsidi sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 55 tentang pengawasan dan penindakan.
Keterlibatan masyarakat dan petani dalam pemantauan distribusi pupuk bersubsidi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Harga Pupuk Subsidi Terbaru
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, harga pupuk bersubsidi terbaru telah mengalami penurunan:
Urea: Rp 1.800/kg (turun dari Rp 2.250/kg)
NPK: Rp 1.840/kg (turun dari Rp 2.300/kg)
NPK Kakao: Rp 2.640/kg (turun dari Rp 3.300/kg)
Pupuk Organik: Rp 640/kg (turun dari Rp 800/kg)
Meski harga turun, petani menilai jatah pupuk masih belum mencukupi kebutuhan lahan mereka.
Keluhan Petani dan Praktik Pungutan Tambahan
Di lapangan, sejumlah petani mengeluhkan adanya pungutan tambahan oleh sebagian oknum ketua kelompok tani sebesar Rp 2.000 per sak dengan alasan ongkos bongkar dan konsumsi tenaga angkut.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2013 tentang Tata Niaga Pupuk Bersubsidi, biaya bongkar sudah termasuk dalam harga resmi pupuk bersubsidi dan ditanggung oleh pemerintah. Setiap pungutan tambahan di luar ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Pemerintah diminta untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi.
Dasar hukum penindakan antara lain:
Pasal 55 UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan -pengawasan dan penindakan pelanggaran.
Pasal 107 UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani — sanksi administratif dan pidana bagi pelaku pelanggaran.
Harapan Petani
Petani berharap Menteri Pertanian yang baru dapat mempermudah akses dan pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan riil di lapangan. Dengan aturan yang lebih berpihak dan pengawasan yang ketat, diharapkan hasil panen meningkat dan kesejahteraan petani dapat terangkat.
“Semoga pesan dari masyarakat Grobogan ini menjadi perhatian pemerintah pusat dan membawa manfaat bagi seluruh petani Indonesia,” ujar salah satu tokoh tani setempat (..)







