REMBANG|JEJAKKONTRUKSI.COM Pembongkaran salah satu kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, menuai sorotan. Pemilik kios mengaku dirugikan akibat tindakan oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang yang diduga melakukan pembongkaran tanpa izin dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak terkait.
Kios yang dibongkar merupakan milik Fifi Himatul Hidayah, warga yang telah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut bersama keluarganya. Menurut keterangan Fifi, kios itu menjadi sumber utama penghidupannya sejak masa orang tuanya hingga kini.
“Saya kaget karena kios tiba-tiba dibongkar tanpa pemberitahuan. Padahal saya masih punya kontrak resmi yang dibayarkan ke Dinas Pariwisata,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Fifi menuturkan, ia telah membayar biaya kontrak sebesar Rp400 ribu per tahun ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, dengan bukti pembayaran terakhir tertanggal 5 Januari 2024. Ia merasa aneh karena pembongkaran baru terjadi setelah pengelolaan kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang dihibahkan kepada Yayasan Sunan Bonang.
Yang lebih mengejutkan, hanya satu kios yang dibongkar—yakni miliknya di bagian utara area. Tindakan itu disebut tidak prosedural karena tidak ada koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang selaku pemilik aset, mengingat pembangunan kios tersebut berasal dari anggaran APBD.
Selain tanpa pemberitahuan, pembongkaran juga dilakukan tanpa ganti rugi. Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, ketika dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu, karena ada petugas lapangan yang melaksanakan eksekusi,” kata Gus Nasih.
Sementara Ketua Harian Yayasan yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bonang mengakui sudah mengarahkan agar pembongkaran dikomunikasikan lebih dulu dengan pemilik kios dan disertai ganti rugi. Namun, arahan itu tidak dijalankan oleh oknum pelaksana di lapangan.
Lebih jauh, ditemukan kejanggalan dalam dokumen administrasi pembongkaran. Surat pemberitahuan hanya satu kali diterbitkan, dengan nomor surat dan tanggal berbeda — yakni Nomor: SP/001/YSB/VIII/2025 tertanggal 4 September 2025, namun terdapat bekas tipe-x pada tanggal surat.
Hal ini memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi dalam proses pembongkaran. Pemilik kios kini telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.
Kasus ini menimbulkan trauma bagi pemilik kios yang merasa dizalimi dan disingkirkan dari area wisata yang selama ini menjadi sumber penghidupannya. Publik kini menanti langkah tegas aparat terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Rembang tersebut.
Kaperwil Jateng:Yogie







