GROBOGAN | jejakkontruksi.com — Ironi di tengah program pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi demi meringankan beban petani justru terjadi di Kabupaten Grobogan. Di Dusun Pekuwon, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngaringan, Jawa Tengah, awak media menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang jauh dari ketentuan harga resmi pemerintah.
Pada Kamis, 6 November 2025, terungkap bahwa pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska dijual dengan harga Rp150.000 per sak (50 kg). Padahal, sesuai keputusan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam Kepmentan Nomor 814/Kpts/SR.320/M/10/2025, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi telah diturunkan sebesar 20% sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian nasional.
Harga resmi pupuk bersubsidi yang berlaku nasional:
- Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000/sak (50 kg)
- NPK (Ponska): Rp1.840/kg atau Rp92.000/sak (50 kg)
- NPK Kakao: Rp2.640/kg
- ZA khusus tebu: Rp1.360/kg
- Pupuk organik: Rp640/kg
Namun fakta di lapangan berkata lain. Sejumlah anggota kelompok tani di Pekuwon mengaku hanya mendapat jatah dua sak pupuk dengan harga Rp300.000, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, khususnya Pasal 30 Ayat (1) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani.
“Kami berharap Bapak Menteri Andi Amran Sulaiman segera menurunkan tim independen dari kementerian untuk turun langsung ke lapangan. Agar masyarakat petani tahu siapa yang bermain di balik mahalnya pupuk bersubsidi ini,” tegas salah satu awak media di lokasi.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat bawah. Bila dibiarkan, nasib petani kian terjepit oleh biaya produksi yang tidak masuk akal.
Semoga pemerintah pusat segera bertindak tegas agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani dengan harga yang wajar, bukan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Kabiro Grobogan: Suprapto







